Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pendalaman lebih lanjut dalam kasus transaksi emas senilai Rp189 triliun guna menentukan langkah hukum berikutnya.
"PPATK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman, terutama menyangkut hasil dari proses hukum yang sudah dilakukan, data-data yang ada, serta hasil analisa," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi IIII Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa.
Transaksi emas senilai Rp189 triliun sebelumnya sudah ditindaklanjuti, namun masih akan didalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan pelanggaran lainnya. Adapun transaksi ini merupakan bagian dari transaksi janggal di Kemenkeu yang senilai Rp349 triliun dalam surat PPATK sejak tahun 2009-2023.
Ia menjelaskan dari keseluruhan transaksi janggal di Kemenkeu selama periode tersebut, terdapat transaksi janggal senilai Rp253 triliun dari 65 surat PPATK pada periode 2009-2023 tentang perusahaan atau korporasi untuk ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Dari 65 surat, ada salah satu surat yang menonjol berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan atau korporasi dengan transaksi terbesar Rp189 triliun yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Surat tersebut bermula dari kegiatan analisis intelijen dan pengawasan lapangan DJBC terhadap ekspor emas, dimana pada tanggal 21 Januari 2016 Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas melalui kargo Bandara Soetta atas nama PT X.
Penangkapan dan penindakan ini, sambung Sri Mulyani, sudah dilanjutkan dengan proses penyidikan dan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri pada tahun 2017 sampai dengan Mahkamah Agung.
"Hasilnya, untuk putusan akhir terhadap pelaku perorangan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Sementara putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta," tuturnya.
Setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, tambah Menkeu, DJBC bersama PPATK melakukan pendalaman dan membangun kasus tersebut kembali atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi.
Bea Cukai juga melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah, dimana emas tersebut secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu akan dalami lebih lanjut kasus transaksi emas Rp189 triliun
Berita Terkait
Rupiah menguat karena Sri Mulyani mungkin bergabung ke Kabinet Prabowo
15 October 2024 11:07 Wib
Pemerintah penerimaan pajak Rp1.405,32 triliun hingga Juli
13 August 2024 13:45 Wib
Sri Mulyani ingatkan masyarakat saring informasi demi hindari bahaya pinjol
25 June 2024 12:27 Wib
Menkeu terus berkoordinasi soal anggaran kabinet Prabowo
20 June 2024 20:18 Wib
Menkeu: Ekonomi Indonesia bisa tumbuh 5 persen dengan jaga kesejahteraan masyarakat
30 April 2024 20:03 Wib
Bertemu Sri Mulyani di WEF, PM Anwar bincangkan reformasi fiskal hingga keuangan Islam
29 April 2024 19:39 Wib
Menkeu sebut kasus Bea Cukai barang hibah SLB diselesaikan Senin besok
28 April 2024 16:29 Wib
Menkeu pastikan keluhan terhadap pelayanan Bea Cukai ditindaklanjuti
28 April 2024 14:49 Wib