Ukuran sukses Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

id sosialisasi pemilu 2024,pemilu di Kuala Lumpur,PPLN Kuala Lumpur,KBRI Kuala Lumpur

Ukuran sukses Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono (kelima kiri) berjalan menyalamai perwakilan pengurus partai politik dalam Sosialisasi Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (5/8/2023). ANTARA FOTO/Virna puspa Setyorini/YU

Kita tahu bahwa (pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur) selalu jadi sorotan mata dunia, mari kita tunjukkan ke dunia kali ini, (kita) mampu laksanakan Pemilu dengan baik, damai dan tenang, juga adil


PPLN Kuala Lumpur menetapkan hari pemungutan suara pada Minggu, 11 Februari 2024. Dengan demikian pelaksanaannya menjadi tiga hari lebih cepat dari Indonesia yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.

Pertimbangan banyaknya WNI di sana yang tidak dapat meninggalkan pekerjaannya, jika pemungutan suara dilaksanakan pada hari kerja membuat hari pemungutan suara dilaksanakan di akhir pekan.

Dari total 447.258 orang DPT, ada 222.945 orang yang akan melakukan pemungutan suara di 223 Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang ada di enam wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur pada 11 Februari 2024, pukul 08.00-18.00 waktu Malaysia.

Sementara 136 Kotak Suara Keliling (KSK) akan menjangkau 67.946 orang DPT, dan pemungutan suaranya akan mulai dilaksanakan pada 5 hingga 13 Februari 2024.

Sementara itu, untuk 156.367 orang DPT lainnya akan menggunakan sistem pos, dan mulai dikirim ke alamat DPT pada 2 Januari 2024, sedangkan seluruh penghitungan surat suara baru akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Kuala Lumpur menjadi sorotan pada pelaksanaan Pemilu 2019, karena didapati adanya surat suara pemilu dengan sistem pos telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan surat suara pemilu yang belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan Bandar Baru Bangi, Selangor.

Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP) sempat menjatuhkan sanksi kepada dua mantan anggota PPLN Kuala Lumpur ketika itu, di mana keduanya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa datang.

 
Banner sosialisasi bertuliskan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terlihat di lokasi Sosialisasi Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Sabtu (5/8/2023). (ANTARA/Virna P Setyorini)



Bagi mereka yang melaksanakan atau setidaknya melihat pelaksanaan pemilihan umum di masa Orde Baru, tentu tidak asing dengan akronim LUBER, yang memiliki kepanjangan arti "langsung, umum, bebas, dan rahasia".

Pascareformasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, maka asas pemilihan umum menjadi LUBER dan JURDIL. JURDIL memilik kepanjangan arti jujur dan adil.

Proses tahapan Pemilu Serentak 2024 masih berjalan. Dengan demikian, masih ada waktu untuk memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat dirasakan oleh seluruh WNI yang berada di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur khususnya, dan Malaysia secara umum.

Memang tidak ada yang tahu secara pasti berapa jumlah WNI yang ada di Malaysia. Yang jelas, jika semakin banyak dari mereka yang memperoleh hak pilih, semakin meriah pula pesta demokrasi pada Februari 2024.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ukuran sukses Pemilu 2024 untuk Kuala Lumpur