Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Jagoi Babang, Bengkayang, Kalimantan Barat, berinisial As (37), yang terbebas dari hukuman mati karena kasus narkoba di Malaysia.
"Kami juga mendampingi pemulangan wanita tersebut dari Kuching, Sarawak, Malaysia, ke Indonesia melalui ICQS Tebedu, Sarawak-PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar, pada Kamis (10/8). Diketahui, yang bersangkutan telah menjalani hukuman kurungan selama enam tahun di penjara Puncak Borneo, Kuching, Sarawak," kata Konsul KJRI di Kuching Raden Sigit Witjaksono di Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat.
Sigit menceritakan As sebelumnya telah menikah dengan warga Sarawak dan tinggal di Kampung Serikin. Kemudian, pada Agustus 2017, pihak Kepolisian Sarawak melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggal As dan suaminya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba dan As dituding ikut menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Namun, As sempat berkilah bahwa narkoba tersebut milik suaminya yang sudah ditangkap oleh polisi.
Dalam kasus tersebut, Mahkamah Kuching Sarawak melakukan tuntutan hukum kepada As atas pelanggaran Undang-Undang (UU) Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 Pasal 39B yakni tuntutan hukuman mati apabila terbukti bersalah.
"Atas tuntutan itu, kami, dari KJRI Kuching, telah memberikan bantuan pendampingan hukum dan menugaskan pengacara yang ditunjuk yakni Ranbir Singh Sangha; dan setelah proses persidangan selama dua tahun, pada Mei 2019, Mahkamah Kuching Sarawak menurunkan tuntutan hukuman mati menjadi hukuman penjara selama sembilan tahun kepada As," jelas Sigit.
As lalu mendapat pengurangan remisi sehingga menjalani hukuman penjara selama enam tahun terhitung sejak ditangkap pada Agustus 2017 lalu. Pada 9 Agustus 2023, AS dijemput oleh pihak KJRI Kuching dari Depot Tahanan Semuja Imigresen Sarawak untuk dipulangkan ke Indonesia.
"As dipulangkan ke Indonesia melalui perbatasan Entikong dan diserahkan kepada tim satgas pemulangan WNI dalam keadaan sehat dan baik untuk dikembalikan kepada keluarganya di Bengkayang, Kalbar," ujar Sigit.
Berita Terkait
Wapres RI bertemu Premier Sarawak bahas perlindungan pekerja migran, perdagangan karbon
29 November 2023 16:35 Wib
KJRI Kuching pastikan otoritas Sarawak dukung Pemilu Indonesia 2024
22 November 2023 17:30 Wib
PPLN Kuching sosialisasikan Pemilu 2024 kepada 120 lokasi di Malaysia
21 November 2023 4:47 Wib
KJRI Kuching bantu pemulangan delapan WNI lewat Entikong
13 November 2023 16:28 Wib
Pentas tari hingga musik meriahkan resepsi diplomatik yang diadakan KJRI Kuching
28 September 2023 15:55 Wib
KJRI kawal kasus pekerja migran alami pemukulan di kedai makan di Kuching
25 September 2023 20:24 Wib
Konjen RI Kuching selamatkan satu korban perdagangan orang di Malaysia
21 September 2023 6:44 Wib
Kepala BP2MI jemput jenasah migran asal NTT meninggal di Kuching, Malaysia
18 September 2023 11:55 Wib