Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan bayi berusia satu tahun yang terpisah dari orang tuanya saat operasi penangkapan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) oleh Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).
Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto di Johor Bahru, Rabu, mengatakan bayi bernama Jonathan Fransico Doi atau Jo yang lahir di Johor pada Juli 2022 itu lalu dipulangkan melalui pelabuhan ferry Batam Center.
KJRI Johor Bahru telah menyerahkan bayi kepada BP2MI Batam untuk selanjutnya diserahkan dan diasuh oleh keluarga ibunya.
JIM menemukan bayi Jo saat melakukan operasi PATI pada 15 Juli lalu. Ayah Jo yang tidak memiliki izin tinggal dan kerja, lolos dari operasi tersebut, sedangkan ibu bayi tidak ditemukan di lokasi saat kejadian.
Sigit mengatakan Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan JIM dan mengambil bayi Jo untuk dirawat di Tempat Singgah Sementara (TSS) yang ada di konsulat jenderal sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait dan keluarga, serta mempertimbangkan masa depan dan kesejahteraan bayi Jo ke depan, ia mengatakan KJRI memfasilitasi memulangkan bayi tersebut melalui Batam bersama tiga Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah lainnya.
Ibu bayi Jo, menurut dia, sempat mendatangi KJRI mencari keberadaan anaknya pada 30 Juli lalu. Saat itu, anaknya ada dalam perawatan JIM Negeri Johor.
“KJRI Johor Bahru mengimbau kepada Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku. Jangan gunakan calo agar terhindar dari pelbagai masalah keimigrasian,” kata Sigit, menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Johor Bahru fasilitasi pemulangan bayi berusia satu tahun