KJRI Johor Bahru-BP3MI Riau fasilitasi pemulangan ibu dan 5 anak korban TPPO

id KJRI Johor Bahru, TPPO

KJRI Johor Bahru-BP3MI Riau fasilitasi pemulangan ibu dan 5 anak korban TPPO

Konsul Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto (kiri) menyerahkan ibu dan lima anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada Kepala UPT BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan (kedua kiri) di Dumai, Riau, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/HO/KJRI Johor Bahru)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan ibu dan lima anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Dumai dari Malaysia.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto dalam keterangannya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Ferry Melaka menuju Pelabuhan Ferry Dumai pada Rabu (13/9).

Ia menyerahkan langsung ibu bersama lima anak korban TPPO tersebut kepada Kepala UPT BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan untuk kemudian dipulangkan ke daerah asal.

Menurut Sigit, kelima anak tersebut merupakan anak dari ayah berkewarganegaraan Pakistan dan ibu Warga Negara Indonesia (WNI) dan kedua orang tua anak-anak itu berstatus sebagai pekerja ilegal di Malaysia, mengakibatkan mereka juga berstatus ilegal di Malaysia.

SAR (ibu dari kelima anak tersebut) ditangkap oleh Otoritas Malaysia pada awal tahun 2022. Sedangkan ayah dari kelima anak tersebut menurut informasi telah dideportasi ke negara asalnya.

Setelah penangkapan, menurut Sigit, SAR bersama tiga anaknya yakni SAL (14 tahun), STN (11 tahun) dan SHS (10 tahun) ditempatkan di kandang sapi oleh majikan orang tua mereka. Sedangkan dua anak lainnya, NAP (8 tahun) dan NAJ (5 tahun) diasuh oleh sepasang suami istri warga Malaysia di kawasan Olak Sempit, Selangor.

Pada Mei 2022, ketiga anak WNI yang tinggal di kandang sapi tersebut diselamatkan oleh warga negara Malaysia dan diserahkan kepada Balai Polis Banting, Kuala Langat, Selangor, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kedua adik mereka yang diasuh oleh warga negara Malaysia juga turut diserahkan ke Balai Polis Banting.

Otoritas Malaysia kemudian menetapkan kelima anak tersebut sebagai korban TPPO dan menempatkan dua anak laki-laki (STN dan SHS) di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, sedangkan tiga anak perempuan (SAL, NAP, NAJ) ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita Rembau, Negeri Sembilan.

Selama berada di Rumah Perlindungan Anak Johor Bahru, STN dan SHS berkesempatan mengikuti sekolah di Sekolah Indonesia Johor Bahru.

KJRI Johor Bahru mengimbau kepada Warga Negara Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia untuk selalu mengikuti prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia yang berlaku.

“Jangan gunakan calo agar terhindar dari berbagai masalah keimigrasian,” kata Sigit menegaskan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Johor Bahru-BP3MI Riau fasilitasi pemulangan 5 anak korban TPPO