Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh pada awal pekan ini menyatakan tersangka Amin merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada 10 Desember 2023. Rombongan ini sampai kini masih ditampung sementara di rubanah Balai Meseuraya Aceh (BMA) Banda Aceh.
Tersangka MA mengaku ditugaskan oleh jaringan penyelundup untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya dan Bangladesh untuk pergi meninggalkan kamp pengungsian di Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia. Syaratnya, mereka yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
Tersangka bertugas menjadi pencari orang, pengumpul uang, penghubung dengan jaringan di Indonesia, dan pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Dari hasil pemeriksaan, setiap orang dalam rombongan tersebut bisa keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia setelah membayar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.
Dari hasil pemeriksaan polisi juga terungkap bahwa tersangka Amin pada tahun 2022 pernah tinggal di pengungsian Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, selama lebih kurang 3-4 bulan. Pada tahun itu juga Muhammed Amin kabur dari penampungan di Aceh Utara, menuju Kota Dumai, Provinsi Riau, lalu menyeberang ke negara Malaysia untuk mencari pekerjaan.
Di negeri jiran, Malaysia, Amin sempat bekerja sekitar tujuh bulan, kemudian kembali ke kamp pengungsian Cox's Bazar di Bangladesh dan menghimpun para warga Rohingya yang ingin keluar dari pengungsian menuju ke Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UNHCR bantu polisi untuk ungkap penyelundupan Rohingya di Aceh