Harapan untuk "nyoblos" lewat jalur Daftar Pemilih Khusus di Kuala Lumpur

id DPKLN,Pemilu 2024,PPLN Kuala Lumpur Oleh Virna P Setyorini

Harapan untuk "nyoblos" lewat jalur Daftar Pemilih Khusus di Kuala Lumpur

Arsip foto. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019 di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19). Kurang lebih 3.000 petugas di 171 TPS dan 159 KSK melakukan penghitungan untuk pemilih yang masuk dalam DPT PPL Kuala Lumpur, yang meliputi Kuala Lumpur, Selangor, Perak Kelantan, dan Terengganu. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/pras.

Bagi mereka yang sama sekali tidak masuk dalam DPTLN atau di DPTbLN tetap dapat menyalurkan suara dengan masuk dalam DPKLN


Sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan juga hanya berjarak sekitar 10 menit berjalan kaki dari tempat itu. Dan hanya sekitar 10-20 menit berjalan untuk sampai ke Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) yang berdekatan dengan Stasiun Komuter Putra (KTM Komuter) yang melayani jalur Seremban-Port Klang.

Menurut anggota PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono, harapannya tingkat partisipasi lebih tinggi karena melihat pelaksanaan Pemilu 2014 maupun 2019, jumlah WNI yang "mencoblos" di Kuala Lumpur memang kurang dari 50 persen dari yang ada dalam DPTLN.

Meski demikian, antisipasi tetap harus dilakukan guna memastikan proses penyaluran hak suara pada Pemilu 2024 berjalan lancar dan damai.

Oleh karena itu pula Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono meminta PPLN melakukan simulasi pelaksanaan pemilu di WTC, guna memastikan puluhan hingga ratusan ribu WNI yang hendak menyalurkan suaranya dapat terakomodasi dengan baik dan berjalan lancar.

Ada 223 TPSLN yang akan menjadi tempat menyalurkan hak suara WNI di WTC. TPSLN tersebut tentu tidak hanya akan mengakomodasi mereka yang ada dalam DPTLN, karena masih ada mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN) dan Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).

Para pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pesta demokrasi kali ini tentu juga harus sudah memperhitungkan betul risiko ketika ratusan ribu orang berkumpul di satu lokasi, dan memiliki rencana cadangan untuk menghadapi kondisi tak terduga.

Antisipasi tentunya tidak hanya pada teknis proses penyaluran suara di TPSLN yang akan dilakukan para WNI, tetapi juga aspek keamanan dan ketertiban dari semua pihak termasuk perwakilan partai politik yang memiliki kepentingan memperoleh suara harus dijaga.


Pindah memilih

Sejumlah keluhan datang dari WNI yang ada di Malaysia karena ternyata tidak masuk dalam DPTLN Kuala Lumpur. Namun angka 447.258 itu sudah angka final yang diputuskan dalam rapat pleno yang juga dihadiri perwakilan partai politik hingga Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur.

PPLN dan Panwaslu LN Kuala Lumpur memang telah mengimbau masyarakat yang tidak masuk dalam DPTLN untuk mengecek lagi secara daring di situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor atau nomor paspor lama jika memang sudah ada pergantian.


Bagi mereka yang ternyata tercantum dalam DPT di Indonesia namun tidak bisa pulang melakukan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) di tempat asal sesuai KTP-el, bisa mengajukan pindah memilih di TPS lain, termasuk ke TPSLN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengaturnya dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Alasan pindah memilih karena memang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan, menjalani rehabilitasi narkoba, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, bekerja di luar domisilinya dan atau menghadapi keadaan tertentu di luar ketentuan di atas.

KPU masih membuka kesempatan bagi mereka yang masuk dalam DPT namun hendak pindah lokasi menyalurkan suara paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, pukul 23.59 waktu setempat. Pemilih yang hendak pindah lokasi “nyoblos” di Kuala Lumpur perlu mendatangi PPLN dengan membawa KTP-el dan atau paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).