Harapan untuk "nyoblos" lewat jalur Daftar Pemilih Khusus di Kuala Lumpur

id DPKLN,Pemilu 2024,PPLN Kuala Lumpur Oleh Virna P Setyorini

Harapan untuk "nyoblos" lewat jalur Daftar Pemilih Khusus di Kuala Lumpur

Arsip foto. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) melakukan penghitungan suara Pemilu 2019 di Dewan Tun Razak 1 dan 2, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (17/4/19). Kurang lebih 3.000 petugas di 171 TPS dan 159 KSK melakukan penghitungan untuk pemilih yang masuk dalam DPT PPL Kuala Lumpur, yang meliputi Kuala Lumpur, Selangor, Perak Kelantan, dan Terengganu. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/pras.

Bagi mereka yang sama sekali tidak masuk dalam DPTLN atau di DPTbLN tetap dapat menyalurkan suara dengan masuk dalam DPKLN


Atau bisa pula dengan mendaftar melalui tautan pplnkl.id/Cekdpt/tambah-pemilih_pindah paling lambat 4 Februari 2024, kata Juru Bicara PPLN Kuala Lumpur Puji Sumarsono.

Saat mendatangi TPSLN nanti, mereka yang masuk dalam DPTbLN juga perlu membawa KTP-el dan atau paspor dan atau SPLP, bila perlu surat keterangan yang menguatkan alasan untuk pindah lokasi memilih.

Mereka yang sudah mendaftar untuk pindah lokasi memilih di Kuala Lumpur, menurut Puji, sudah akan dapat melihat pembaruan datanya pada awal Februari melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.


“Nyoblos” jalur DPKLN

Bagi mereka yang sama sekali tidak masuk dalam DPTLN atau di DPTbLN tetap dapat menyalurkan suara dengan masuk dalam DPKLN.

Puji mengatakan PPLN membuka Pojok Pemilu PPLN Kuala Lumpur di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur sehingga mereka masih bisa mendaftar di sana untuk masuk dalam DPKLN.

Namun ternyata ada juga WNI yang terkejut karena saat mendatangi Pojok Pemilu di KBRI ternyata belum ada petugas di tempat itu.

PPLN Kuala Lumpur memberikan alternatif lain dengan membuka pendaftaran untuk DPKLN secara daring melalui tautan pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih.

KPPSLN nanti akan mencatat DPKLN dalam daftar hadir di TPSLN pada hari pemungutan suara dan dilaporkan kepada PPLN. Tentu saja mereka harus membawa KTP-el, paspor, atau SPLP asli dengan alamat tempat tinggal luar negeri.

Puji mengatakan mereka yang tidak ada dalam DPT, DPTLN, atau DPTbLN juga dapat datang langsung ke WTC dengan membawa KTP-el, paspor, atau SPLP. “Yang belum ter-cover, insya-Allah bisa masuk DPK."

Terkait dengan ketersediaan surat suara untuk mereka yang masuk dalam DPKLN, ia mengatakan dapat menggunakan dua persen surat suara cadangan yang ada.

DPKLN inilah yang menjadi harapan WNI di Kuala Lumpur yang tidak masuk dalam DPTLN dan DPTbLN untuk tetap dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024 nanti, mengingat daftar pemilih tetap sudah final.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Asa "nyoblos" lewat jalur Daftar Pemilih Khusus di Kuala Lumpur