Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan penyanyi internasional Ed Sheeran datang ke Indonesia menggunakan visa jenis baru yakni "Music Perfomer Visa".
Kedatangan pelantun "Think Out Loud" itu ke Indonesia untuk menggelar konser di Jakarta pada hari ini.
"Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin
melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia," kata Silmy Karim dalam keterangan pers yang diterima ANTARA, Sabtu.
Visa ini dibuat agar persyaratan para musisi internasional yang datang dan tampil di Indonesia bisa dipermudah.
Melalui visa ini, Silmy memastikan para musisi internasional yang ingin tampil di Indonesia tidak perlu lagi menyerahkan izin tenaga kerja, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Dia melanjutkan penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.
Nantinya, visa jenis baru ini hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui situs evisa.imigrasi.go.id oleh sponsor, penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.
Dengan adanya visa baru ini, Silmy berharap aktivitas konser musisi skala internasional bisa semakin sering sehingga dapat membantu pemerintah meningkatkan wisatawan asing.
"Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen migrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara dan diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan," kata dia.
Untuk diketahui, Ed Sheeran bukan artis internasional pertama yang menggunakan Music Perfomer Visa.
Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen Imigrasi sebut Ed Sheeran ke Indonesia dengan visa jenis baru
Berita Terkait
Konsul RI: Nilai kontrak dagang pebisnis Tarakan-Tawau di TEI tembus Rp767 miliar
10 October 2024 18:35 Wib
Menkominfo pastikan aplikasi Temu tidak bisa digunakan lagi di Indonesia
10 October 2024 15:00 Wib
Konjen RI: Nilai kontrak pebisnis dari Indonesia dan Penang naik di TEI ke-39
09 October 2024 20:45 Wib
Luhut: Studi pembangunan LRT Bali sedang dilakukan
09 October 2024 7:25 Wib
Bank Dunia sebut Asia Timur-Pasifik tumbuh lebih lambat dari sebelum COVID
08 October 2024 10:47 Wib
Konsul RI Tawau cek persiapan pembangunan jalur lintas batas Kaltara-Sabah
07 October 2024 18:17 Wib
Konjen RI Johor Bahru: Layanan e-paspor jawab kebutuhan WNI di luar negeri
07 October 2024 18:16 Wib