Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Dijelaskan Suhartoyo bahwa kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal yang dalam hal ini merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," ucap Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu.
Dalam hal pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.
"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.
Adapun saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa.
"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.
Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.
Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MK sebut kuasa hukum dan saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin
22 April 2024 14:09 Wib
MK tak yakin ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
22 April 2024 12:45 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak langgar hukum
22 April 2024 12:05 Wib
MK menolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
22 April 2024 12:03 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu dalam sidang
05 April 2024 11:35 Wib
Menkeu sebut UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
05 April 2024 11:34 Wib
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan Perselisihan Hasil Pemilu
05 April 2024 9:45 Wib
Tim hukum Timnas AMIN ungkap alasan ingin hadirkan 4 menteri jadi saksi
29 March 2024 4:33 Wib