Kemenkominfo sebut Starlink mulai penuhi izin beroperasi di Indonesia

id Starlink, Starlink Indonesia, IKN, internet IKN, Kementerian Kominfo, Starlink IKN

Kemenkominfo sebut Starlink mulai penuhi izin beroperasi di Indonesia

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Tony Supriyanto menyebutkan bahwa perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.

Menurut dia saat ini ada dua izin yang diajukan oleh Starlink di Indonesia, yaitu untuk penggunaan teknologi VSAT dan izin sebagai penyedia telekomunikasi atau Internet Service Provider (ISP).

"Starlink itu ada dua ya izinnya mengajukan untuk VSAT dan penyediaan internet. Untuk yang VSAT itu mereka sudah membangun hub dan semuanya dan stasiun perangkatnya sudah izin juga ke SDPPI," kata Wayan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.

Sementara untuk izin sebagai penyedia jasa telekomunikasi saat ini menurut Wayan masih berproses untuk perjanjian kerja samanya.

Nantinya apabila semua itu terpenuhi maka Starlink Indonesia baru bisa menyediakan layanan kepada masyarakat selayaknya penyelenggara telekomunikasi lainnya di Indonesia.

Wayan menyebutkan juga bahwa Starlink Indonesia akan menggunakan skema penjualan Bussiness to Consumer atau B2C. Membahas Uji Laik Operasi (ULO).

Wayan menyebutkan besar kemungkinan Starlink bakal melakukannya setelah periode Lebaran 2024 selesai.

Untuk uji coba layanannya tersebut, diketahui selaras dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi pada Kamis (21/3) bahwa Starlink bakal melakukannya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Prinsip Pemerintah Indonesia, kami tetap membuka bagi siapa pun untuk ikut dalam layanan, khususnya layanan telekomunikasi. Tapi yang pasti dia harus ikut, patuhi regulasi Indonesia. Misalnya NOC itu harus di Indonesia," katanya merujuk pada jaringan pusat operasi lokal (Network Operation Center/NOC).

Budi mengatakan NOC lokal penting dimiliki oleh ISP asing yang menyediakan layanan di Indonesia, agar nantinya Pemerintah yang bertugas menciptakan iklim industri sehat mampu melakukan pengawasan dan penegakan aturan yang penuh apabila ditemukan masalah.

"Pokoknya selama mereka NOC-nya di Indonesia, pemerintah punya alat untuk mendeteksi dan mengontrol berbagai konten negatif yang dimungkinkan dari penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia," kata Budi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo sebut Starlink mulai penuhi izin beroperasi di Indonesia