Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dilansir dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin, diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria.
Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 itu juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan yang lebih tinggi, termasuk rawat jalan eksekutif.
Pada pasal 51 disebutkan ketentuan naik kelas perawatan dilakukan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di ruang perawatan kelas III.
Sesuai pasal 103B menyatakan penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi terbitkan Perpres atur standar layanan rawat inap
Berita Terkait
Foto karya Presiden Jokowi dipamerkan dalam pameran foto ANTARA "Legasi Jokowi"
11 October 2024 22:55 Wib
Stafsus Presiden beri tanggapan soal gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
07 October 2024 13:08 Wib
Presiden RI resmikan smelter Freeport di Gresik
23 September 2024 11:42 Wib
China menyoroti menguatnya hubungan bilateral di bawah Xi Jinping-Jokowi
20 September 2024 15:46 Wib
Presiden Jokowi melantik Gus Ipul jadi Menteri Sosial
11 September 2024 9:49 Wib
Jokowi sebut "kotak kosong" dalam pilkada bagian proses demokrasi
06 September 2024 11:24 Wib
Presiden Jokowi apresiasi Vatikan terus serukan perdamaian di Palestina
04 September 2024 17:15 Wib
Presiden Jokowi terima penghargaan tertinggi dari pemerintah Palestina
19 August 2024 14:44 Wib