Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, mempromosikan Golden Visa Indonesia pada ajang Majestic Johor Festival (MJF) 2024 untuk menarik warga negara asing berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
KJRI Johor Bahru dalam keterangan tertulis diterima di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan Staf Teknis Imigrasi KJRI Johor Bahru Wahyu Kusumanegara mempromosi fasilitas keimigrasian yang memberikan kemudahan bagi WNA itu dalam pameran yang berlangsung dari 28 Agustus sampai 1 September 2024 itu.
Golden Visa Indonesia yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2024, menurut Wahyu, bertujuan mengundang WNA agar mau berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan efek ganda terhadap perekonomian Indonesia.
Pemegang Golden Visa berhak menikmati beberapa manfaat eksklusif dari jenis visa tersebut, termasuk masa tinggal yang diperpanjang hingga 10 tahun, jalur layanan imigrasi prioritas di bandara internasional, dan efisiensi karena mereka tidak perlu lagi mengajukan izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, mantan warga negara Indonesia (WNI), rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Sebagai persyaratan, seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia. Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa, yakni investor perorangan atau investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak.
"Variasi investasi antara lain pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara," jelasnya.
Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang dibuat semudah mungkin melalui evisa.imigrasi.go.id.
Sehingga, ia mengharapkan para calon investor merasakan kemudahan yang cepat dan aman dalam berinvestasi di Indonesia.
Dari situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM disebutkan persyaratan khusus untuk izin tinggal pemilik modal asing selama lima tahun di Indonesia maka yang bersangkutan harus menyertakan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit 25 juta dolar AS (sekitar Rp386,87 miliar) yang harus dipenuhi paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan izin tinggal terbatas.
Sedangkan izin tinggal PMA selama 10 tahun diberikan dengan syarat membuat komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit 50 juta dolar AS (sekitar Rp773,75 miliar) yang harus dipenuhi dalam waktu paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan izin tinggal terbatas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Johor Bahru promosikan Golden Visa di MJF 2024
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru ajak UMKM Indonesia sertai Majestic Johor Festival 2024
04 September 2024 15:41 Wib
WNI antusias meramaikan Pesta Rakyat Asik digelar KJRI Johor Bahru
26 August 2024 3:38 Wib
KJRI Johor Bahru melayani 275 WNI di Pahang lewat program Warkonim
06 August 2024 14:53 Wib
16 nelayan Indonesia dipulangkan dari Malaysia di perbatasan laut dua negara
11 July 2024 12:49 Wib
NRES selidiki penyebab kematian empat gajah diduga diracun di Kluang
04 June 2024 16:56 Wib
Konjen RI di Johor Bahru Malaysia luncurkan kursus bahasa Jawa
23 May 2024 5:39 Wib
Kebersamaan pekerja migran Indonesia di Malaysia jelang perayaan Idul Fitri
09 April 2024 22:03 Wib
Pemilu 2024, 1.366 KPPSLN dan 396 pengawas TPS dan KSK direkrut di Johor Bahru
29 January 2024 19:19 Wib