Kantor Perwakilan RI di Malaysia mulai melayani pembuatan e-paspor

id e-paspor,KBRI Kuala Lumpur,Malaysia,paspor elektronik

Kantor Perwakilan RI di Malaysia mulai melayani pembuatan e-paspor

Tangkapan layar - Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono (kanan) menerima e-paspor dari Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Idul Adheman di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (30/9/2024). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Jakarta (ANTARA) - Seluruh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia mulai melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor) dengan diluncurkan layanan tersebut oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono di Kuala Lumpur pada Senin.

“(Kantor Perwakilan RI) Tawau sudah bisa (melayani pembuatan e-paspor)? Oh kalau Tawau sudah bisa berarti (Kantor Perwakilan RI lainnya di Malaysia) lainnya bisa,” kata Duta Besar (Dubes) Hermono saat memberikan sambutan yang diikuti secara daring.

Paspor, kata Hermono, pada dasarnya adalah dokumen negara yang diberikan kepada warga negaranya dengan persyaratan tertentu bagi mereka yang hendak bepergian keluar negeri.

Dan dokumen negara itu harus memiliki dua fungsi. Pertama, yakni sebagai instrumen perlindungan bagi warga negara selama di luar negeri dan kedua, memfasilitasi seseorang untuk mempermudah bepergian keluar negeri, ujar dia.

Dengan paspor elektronik, menurut dia, dua tujuan tadi, yakni perlindungan dan memudahkan seseorang bepergian terpenuhi, karena semakin sulit dipalsukan, dapat digunakan di autogate sehingga proses keimigrasian di pintu masuk negara menjadi lebih cepat.

“Bahkan kalau di Jepang tidak perlu visa. Kalau dengan paspor biasa harus antre lama, tapi di Jepang mudah. Itu yang tadi disebut memfasilitasi,” kata Hermono.

Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur Idul Adheman mengatakan peluncuran e-paspor tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan lebih baik dan modern untuk warga negara Indonesia (WNI), khususnya di Kuala Lumpur dan Malaysia.

Sejauh ini, ia mengatakan sudah ada 18 kantor perwakilan RI di luar negeri yang dapat melayani pembuatan e-paspor.

“Seharusnya (di KBRI Kuala Lumpur) bisa lebih awal tapi karena kendala teknis jadi baru bisa melayani sekarang,” katanya.

E-paspor, kata Idul, memiliki berbagai keunggulan, di antaranya keamanan data lebih baik karena dilengkapi chip di bagian sampul belakang yang berisi data, foto dan sidik jari pemegang paspor sehingga sulit dipalsukan.

Selain itu, ia mengatakan e-paspor dirancang dengan sistem keimigrasian lebih modern dan sesuai permintaan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (The International Civil Aviation Organization/ICAO), sehingga memudahkan pemegang paspor saat masuk di berbagai negara.

“Contoh di Indonesia yang sudah menggunakan ‘autogate’ seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Batam. Untuk tahun ini akan diperluas, mungkin sampai di perbatasan darat seperti di Kalimantan dan sekitarnya,” ujar dia, yang diikuti secara daring dari Jakarta.

Dengan peluncuran layanan e-paspor oleh Dubes Hermono, maka WNI yang berada di Malaysia kini sudah bisa membuat e-paspor di enam kantor perwakilan RI di Malaysia, yakni KBRI Kuala Lumpur, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, KJRI Johor Bahru, KJRI Kuching, KJRI Kota Kinabalu, dan Konsulat Republik Indonesia Tawau.

Secara simbolis Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur menyerahkan e-paspor untuk Dubes Hermono beserta istri Kiki Hermono, serta kepada sejumlah perwakilan WNI dan staf KBRI di Kuala Lumpur.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Perwakilan RI di Malaysia mulai layani pembuatan e-paspor