Hiu Bersaudara Bebas Dari Hukuman Mati

id Hiu Bersaudara Bebas Dari Hukuman Mati

Hiu Bersaudara Bebas Dari Hukuman Mati

Dharry Hiu dan Frans Hiu

Kuala Lumpur (AntaraKL) - Frans dan Dharry Frully Hiu, dua warga negara Indonesia (WNI) oleh majelis Hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia, yang diketuai oleh YA Dato Mohd Hishamudin Bin Mohd Yunus, Selasa (28/1), telah diputus bebas dari hukuman mati

Sebelumnya, kedua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap seorang laki-laki Warga Negara Malaysia, Khartic Rajah, pada 3 Desember 2010.

Pada sidang di Mahkamah Rayuan (Banding) ini, Pengacara Retainer Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Gooi & Azura berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan Hiu bersaudara adalah tindakan bela diri (self defence).

Pihak Pengacara menyampaikan argumentasi bahwa korban secara tidak sah memasuki rumah di mana Hiu bersaudara tinggal yang diduga akan melakukan perampokan.

Argumentasi berikutnya korban jatuh dari langit-langit rumah ke ruang tidur Hiu bersaudara dan melakukan penyerangan terlebih dahulu sehingga terjadi perkelahian.

Dari hasil post mortem menyimpulkan penyebab kematian korban adalah "generalized blunt trauma" atau trauma karena benda tumpul.

Selain itu, tidak ditemukan luka-luka dalam dan hanya luka ringan di beberapa bagian tubuh yang kemungkinan besar dapat juga disebabkan akibat korban terjatuh dari langit-langit rumah.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Gooi&Azura berpendapat bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah membela diri sehingga harus dibebaskan dari tuntutan hukum.

Fakta persidangan juga tidak secara spesifik dan meyakinkan membuktikan penyebab utama kematian korban, melainkan hanya secara umum.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Razali Jaya berargumentasi bahwa perkelahian terjadi antara 2 orang melawan 1 orang dan tidak ada yang menyaksikan secara langsung perkelahian tersebut.

JPU juga menambahkan meskipun hasil post mortem tidak menunjukkan luka serius, namun rasa sakit yang dialami dapat pula menjadi penyebab kematian. Setelah mendengarkan argumentasi pengacara dan JPU, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa korbanlah yang terlebih dahulu melakukan penyerangan dan tidak ada cukup bukti penyebab kematian adalah akibat perkelahian.

Atas dasar ini Majelis Hakim memutuskan Frans dan Dharry Frully Hiu bebas demi hukum.

Proses Kepulangan

Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno, mengungkapkan rasa syukurnya dengan pembebasan Hiu bersaudara.

"Alhamdulillah keduanya yang diberikan bantuan hukum oleh KBRI Kuala Lumpur dengan menyediakan pengacara, telah diputus bebas dari hukuman mati. Kami sangat menghargai Mahkamah Malaysia yang telah menjalankan tugasnya secara adil dan bijaksana," ungkapnya.

KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses kepulangan Hiu bersaudara ke Indonesia dan telah pula mempertemukan keduanya dengan ibunya dan Gubernur Kalimantan Barat setelah persidangan.

Selanjunya KBRI Kuala Lumpur akan mengupayakan Hiu Bersaudara dapat pulang ke kampung halamannya di Kalimantan Barat secepatnya dengan harapan dapat merayakan Tahun Baru Imlek bersama keluarga.

Dengan dibebaskannya Frans dan Dharry Hiu dari ancaman hukuman mati, maka sejauh ini KBRI Kuala Lumpur telah membebaskan 169 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia sebanyak 169 orang dan Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur bersama Pengacara masih terus menangani secara maksimal kasus 179 WNI lainnya.

KBRI Kuala Lumpur menghimbau rakyat Indonesia yang tinggal dan bekerja di Malaysia agar tetap mematuhi peraturan dan hukum yang belaku di Malaysia.

"Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," kata Dubes Herman. (AB/sh)