ICC sebut eks presiden Filipina ditahan di penahanan Scheveningen

id Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ,mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte

ICC sebut eks presiden Filipina ditahan di penahanan Scheveningen

Arsip foto - Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte (kanan) tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (10/10). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj/pri. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Istanbul (ANTARA) - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (13/3) mengungkapkan bahwa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditahan di pusat penahanan di Scheveningen, sebuah distrik di Den Haag, Belanda.

Mantan sekretaris eksekutif Duterte, Salvador Medialdea, sebelumnya mengklaim bahwa dia dan pihak Duterte tidak memiliki informasi mengenai keberadaan mantan presiden tersebut.

Juru bicara ICC, Fadi El Abdallah, mengatakan kepada wartawan bahwa Duterte ditahan pada Kamis setelah menjalani semua pemeriksaan medis, yang menurutnya merupakan prosedur standar bagi semua tersangka yang berada dalam tahanan.

Medialdea, yang bepergian bersama Duterte ke Den Haag, mengklaim bahwa keberadaan mantan presiden itu sebelumnya tidak diketahui.

Duterte diterbangkan dengan pesawat sewaan ke Den Haag pada Selasa (11/3) untuk menghadapi persidangan setelah dia ditangkap di Bandara Internasional Manila saat tiba dari Hong Kong.

Duterte, yang memimpin Filipina dari 2016 hingga 2022, bisa menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang diadili di ICC.

Dalam pernyataan sebelumnya, ICC mengatakan mereka telah menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Duterte bertanggung jawab secara individu sebagai pelaku tidak langsung atas kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, yang diduga terjadi di Filipina antara November 2011 dan Maret 2019.

Perang terhadap narkoba yang dipimpin Duterte disebut telah menewaskan ribuan pengedar narkoba kecil, pengguna, dan orang lain tanpa proses pengadilan.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICC ungkap eks presiden Filipina ditahan di penahanan Scheveningen

Pewarta :
Editor: Virna P Setyorini
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.