PSI sebut Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024

id Kaesang Pangarep,Pilkada 2024,Putusan Mahkamah Agung,Putusan MA,Putusan Mahkamah Konstitusi,Putusan MK

PSI sebut Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep berpidato usai menyerahkan surat rekomendasi kepada sejumlah bakal pasangan calon kepala daerah se-Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/8/2024). PSI menyerahkan 14 surat rekomendasi untuk pemilihan kepala daerah di Sulteng, masing-masing untuk pemilihan gubernur - wakil gubernur, wali kota - wakil wali kota, dan bupati - wakil bupati. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa. (ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia(PSI) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil terlepas hasil konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin (26/8).

“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi,” kata Raja Juli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dinamika internal PSI, sejak awal Kaesang tidak berminat maju di Pilkada 2024. Menurut dia, Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis, dan mengurus keluarga, terutama menunggu kelahiran anak pertama dan menemani istrinya yang sedang kuliah di Amerika Serikat.

“Namun, membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.

Terlebih, kata dia, terdapat komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.

“Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK,” katanya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PSI: Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024