Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

WFA bagi sektor publik, produktivitas kerja, dan penghematan energi

Kamis, 19 Maret 2026 01:01 WIB
Image Print
Warga mengoperasikan laptopnya saat bekerja di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (29/12/2025). Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja perusahaan swasta agar memberlakukan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama 29-31 Desember 2025 untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Jakarta (ANTARA) - Konflik di kawasan Timur Tengah telah memicu disrupsi signifikan terhadap rantai pasok minyak dan gas (migas) global. International Energy Agency (IEA) menilai bahwa skala gangguan yang terjadi berpotensi menjadi yang terbesar dalam sejarah pasar energi modern.

Kondisi hari ini kian mendesak di tengah meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah. Penutupan Selat Hormuz akibat konflik yang melibatkan Israel, Amerika Serikat (AS), dan Iran telah mengganggu rantai pasok energi dunia. Dampaknya terhadap kita di dalam negeri adalah ruang cadangan energi Indonesia yang sempit berisiko mengancam stabilitas domestik jika gangguan berlangsung lama.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026, Prabowo Subianto menekankan bahwa eskalasi konflik di kawasan Eropa dan Timur Tengah berpotensi menimbulkan tekanan berlapis terhadap perekonomian domestik, khususnya melalui kenaikan harga energi yang pada akhirnya merambat ke sektor pangan.

Dalam kerangka tersebut, Presiden mendorong langkah antisipatif, berupa efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) guna menjaga keberlanjutan fiskal di tengah ketidakpastian global. Salah satu opsi kebijakan yang kembali mengemuka adalah penerapan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk work from home (WFH) maupun pengurangan hari kerja sebagai instrumen pengendalian mobilitas dan konsumsi energi.


Era COVID-19

Berbicara mengenai work from anywhere (WFA) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengalaman nyata kita selama pandemi COVID-19. Pada periode tersebut, transformasi sistem kerja berlangsung secara masif, ditandai dengan pergeseran dari work from office (WFO) menuju WFH, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 54 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kebijakan ini menjadi titik awal institusionalisasi praktik kerja fleksibel dalam birokrasi di Indonesia.

Penerapan WFA pada dasarnya mencerminkan upaya untuk menata ulang cara kerja menjadi lebih fleksibel, dengan bertumpu pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Hanya saja, perubahan ini tidak berjalan mulus begitu saja. Di lapangan, pemerintah dihadapkan pada pilihan yang tidak sederhana: di satu sisi harus tetap menjaga agar pelayanan publik berjalan dengan baik dan tidak menurun kualitasnya, sementara di sisi lain juga dituntut untuk melindungi masyarakat dari risiko penyebaran COVID-19.

Pengalaman selama masa krisis, hingga pemulihan pascapandemi menunjukkan bahwa digitalisasi pemerintahan bukan lagi sekadar langkah sementara, tetapi sudah menjadi transformasi cara birokrasi bekerja. Baik pemerintah maupun masyarakat secara bertahap mulai terbiasa menggunakan sistem digital sebagai bagian dari kebiasaan baru dalam pelayanan publik. Hal ini kemudian membuka peluang untuk memperkuat kebijakan kerja fleksibel yang berbasis kinerja dan didukung oleh teknologi di masa depan.


Kerja fleksibel

Jika ditarik ke dalam perspektif kebijakan publik, arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna 13 Maret 2026 pada dasarnya merefleksikan upaya reposisi instrumen birokrasi sebagai bagian dari manajemen krisis yang adaptif.

Opsi penerapan skema kerja fleksibel bagi ASN, baik melalui WFH maupun pengurangan hari kerja tidak semata dipahami sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai intervensi strategis untuk mengendalikan mobilitas, menekan konsumsi energi, sekaligus mengoptimalkan belanja negara.

Rujukan pada praktik di Pakistan memperlihatkan bahwa dalam situasi tekanan fiskal dan energi, negara dapat mengambil langkah-langkah korektif yang bersifat "tidak populis", namun berdampak langsung, seperti pembatasan WFH hingga 50 persen, rasionalisasi belanja pejabat, serta eliminasi pengeluaran nonprioritas atau agenda-agenda seremonial.

Artinya, Presiden Prabowo memberikan instruksi yang jelas bahwa efisiensi anggaran juga memerlukan keberanian untuk melakukan realokasi dan disiplin fiskal secara terukur.

Kalau kita mengutip pakar ekonomi Joseph E. Stiglitz, efisiensi tidak berhenti pada pencapaian output maksimum, melainkan pada kemampuan kebijakan publik dalam mengalokasikan sumber daya secara tepat, tanpa menimbulkan distorsi.

Dengan demikian, efisiensi anggaran dalam konteks ini harus dimaknai sebagai proses penajaman prioritas belanja negara agar lebih responsif terhadap risiko eksternal, khususnya disrupsi geopolitik dan gangguan rantai pasok energi global.

Oleh karena itu, kebijakan kerja fleksibel bagi ASN perlu ditempatkan sebagai bagian dari orkestrasi kebijakan yang lebih luas, bukan hanya untuk penghematan energi jangka pendek, tetapi juga sebagai instrumen konsolidasi fiskal dan peningkatan ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi volatilitas global dan dilema ekonomi akibat dampak geopolitik.


Memastikan keberhasilan

Tantangan utama, saat ini adalah bagaimana menerjemahkan arahan Prabowo Subianto ke dalam desain kebijakan yang presisi dan implementatif, khususnya terkait penerapan skema kerja fleksibel bagi ASN, baik melalui WFH maupun pengurangan hari kerja.

Dalam konteks ini, KemenPANRB, Kemendagri, serta BKN perlu melakukan kajian komprehensif berbasis data dengan mempertimbangkan dimensi kelembagaan, kapasitas digital, serta termasuk heterogenitas karakteristik layanan publik di berbagai daerah kita.

Prinsip kehati-hatian menjadi krusial agar skema kerja fleksibel tidak berdampak negatif terhadap kualitas maupun kuantitas pelayanan publik.

Sebagai pembanding, praktik kebijakan di Thailand menunjukkan bahwa efisiensi energi di sektor publik dapat dicapai melalui orkestrasi kebijakan yang terukur, seperti pengendalian konsumsi bahan bakar kendaraan dinas, penerapan perilaku berkendara hemat energi, serta optimalisasi penggunaan transportasi bersama dan transportasi publik bagi aparatur negara.

Pendekatan ini menegaskan bahwa efisiensi tidak semata-mata bertumpu pada pengurangan mobilitas, melainkan "menginstitusionalisasi" dan menyadarkan bahwa penggunaan transportasi publik itu menjadi penting.

Di satu sisi, Kemendagri memikul tanggung jawab besar sebagai simpul koordinasi antara pusat dan daerah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah ruang yang homogen. Setiap daerah memiliki denyutnya sendiri, dilema kapasitas fiskal, infrastruktur digital yang belum merata, hingga kebutuhan layanan publik yang sangat kontekstual.

Di tengah keragaman itu, kebijakan tidak bisa dipaksakan dalam satu wajah yang seragam, haruslah lentur, adaptif, dan peka terhadap realitas lokal. Sebab di balik setiap keputusan administratif, ada masyarakat yang bergantung pada layanan dasar: anak-anak yang membutuhkan pendidikan yang layak, pasien yang menanti layanan kesehatan yang responsif, hingga warga yang menggantungkan kepastian hidupnya pada administrasi kependudukan yang tertib.

Di titik inilah refleksi menjadi penting. Pemerintah daerah tidak sekadar berperan sebagai pelaksana kebijakan, tetapi sebagai penjaga kepercayaan publik. Kebijakan yang terburu-buru, tanpa kalkulasi matang, berisiko tidak hanya menurunkan kualitas pelayanan, tetapi juga mengikis legitimasi pemerintah itu sendiri.

Maka, kehati-hatian bukanlah bentuk keraguan, melainkan wujud tanggung jawab. Adaptasi kebijakan harus disertai dengan sensitivitas terhadap dampak sosialnya, serta komitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap hadir secara utuh, tidak berkurang dalam kualitas, tidak terputus dalam kontinuitas.


Menjaga ekonomi masyarakat

Lebih jauh, ada lapisan lain yang kerap luput dari perhatian; denyut ekonomi kecil yang hidup dari keseharian aparatur negara. Selama ini, kehadiran ASN di ruang-ruang kerja tidak hanya bermakna administratif, tetapi juga menjadi penggerak sunyi bagi ekonomi lokal, warung makan yang ramai saat jam istirahat, pedagang minuman di sudut kantor, hingga pelaku usaha kecil yang menggantungkan harapan pada rutinitas tersebut.

Maka, merumuskan kebijakan kerja fleksibel sejatinya adalah seni menyeimbangkan dua kepentingan, antara dorongan efisiensi dan tanggung jawab menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat. Kebijakan tidak boleh terjebak pada logika penghematan semata, tetapi juga harus mempertimbangkan efek riaknya terhadap produktivitas aparatur dan stabilitas sosial-ekonomi yang lebih luas.

Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan hanya yang berhasil menekan konsumsi energi, tetapi juga yang mampu menjaga ritme kehidupan masyarakat tetap berjalan. Di sanalah letak kebijaksanaan: ketika efisiensi tidak mengorbankan keberlanjutan dan perubahan tetap berpihak pada keseimbangan.


*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, dan alumni Kebangsaan Lemhannas RI


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WFA bagi sektor publik, produktivitas kerja, dan penghematan energi



Oleh

COPYRIGHT © ANTARA 2026