
PM Jepang dorong amandemen konstitusi yang berhaluan pasifis

Tokyo (ANTARA) - Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi, Minggu (12/4) mendorong amandemen terhadap Konstitusi Jepang yang berhaluan pasifis.
Konstitusi berhaluan pasifis yang diadopsi pasca-Perang Dunia II pada 1947 itu, pada dasarnya berarti Jepang secara hukum menolak perang sebagai kedaulatan bangsa dan melarang penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan sengketa internasional.
Pemimpin konservatif yang dikenal memiliki pandangan keamanan yang tegas itu berupaya menetapkan keberadaan Pasukan Bela Diri dalam konstitusi, yang akan menjadi revisi pertama terhadap undang-undang dasar negara tersebut.
"Waktunya telah tiba" untuk mereformasi konstitusi, kata Takaichi dalam pidatonya pada konvensi tahunan Partai Demokrat Liberal (LDP) di Tokyo. "Kami ingin menggelar konferensi tahun depan dengan membawa usulan amandemen konstitusi," tambahnya.
Namun, Takaichi tidak merinci usulan perubahan konstitusi, khususnya terkait Pasal 9 yang menolak perang dan melarang Jepang memiliki kekuatan militer atau potensi perang lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara tahunan pertama partai sejak ia menjadi pemimpin LDP dan perdana menteri pada Oktober.
LDP juga menyetujui kebijakan kampanye 2026 yang menargetkan pengajuan rancangan konstitusi yang telah direvisi ke parlemen, dengan membentuk komite penyusunan di komisi terkait di kedua kamar parlemen.
Pertemuan tersebut berlangsung di tengah upaya koalisi LDP dan Partai Inovasi Jepang untuk memanfaatkan kemenangan telak dalam pemilu Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Februari guna mendorong amandemen konstitusi.
Koalisi pemerintah berhasil mengamankan lebih dari tiga perempat dari total 465 kursi di majelis rendah, melampaui ambang batas dua pertiga yang diperlukan untuk membawa revisi konstitusi ke referendum nasional, seiring tingginya popularitas Takaichi.
Namun, di majelis tinggi atau Dewan Penasihat, yang juga memerlukan dukungan dua pertiga, kubu pemerintah masih berada dalam posisi minoritas, meskipun beberapa partai oposisi mendukung reformasi konstitusi.
Tingginya ambang prosedural untuk merevisi konstitusi, ditambah dengan perbedaan pandangan di kalangan publik, membuat undang-undang dasar yang disusun oleh pasukan pendudukan pimpinan Amerika Serikat pasca Perang Dunia II itu belum pernah diubah sejak 1947.
Partai Inovasi Jepang, yang dikenal sebagai Nippon Ishin, mendorong langkah yang lebih radikal dengan mengizinkan pelaksanaan penuh hak bela diri kolektif, yang berpotensi memicu penolakan dari negara-negara tetangga di Asia.
Penambahan klausul darurat untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah dalam menghadapi bencana besar atau serangan bersenjata juga menjadi salah satu fokus reformasi konstitusi.
Revisi UU Rumah Tangga Kekaisaran
Dalam pidatonya, Takaichi juga menekankan perlunya revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947 untuk memastikan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang cukup guna menjamin suksesi Tahta Krisan secara stabil, dengan tetap mempertahankan garis keturunan laki-laki yang menurutnya menjadi dasar legitimasi kaisar.
Di tengah kekhawatiran berkurangnya jumlah anggota keluarga kekaisaran, sejumlah rencana yang tengah dibahas mencakup kemungkinan anggota keluarga kekaisaran saat ini mengadopsi keturunan garis laki-laki dari cabang kekaisaran terdahulu untuk memulihkan status kekaisaran mereka.
Undang-undang saat ini membatasi suksesi hanya kepada laki-laki dalam garis keturunan laki-laki dari kaisar serta mengharuskan anggota perempuan keluar dari keluarga kekaisaran setelah menikah dengan warga biasa.
Sejumlah tokoh hadir dalam konvensi tersebut, termasuk pemimpin Partai Inovasi Jepang Hirofumi Yoshimura dan Ketua Federasi Bisnis Jepang Yoshinobu Tsutsui, yang dikenal sebagai Keidanren, lobi bisnis terbesar di Jepang.
Yoshimura menyatakan komitmennya untuk mewujudkan tujuan kebijakan bersama LDP berdasarkan kesepakatan koalisi yang dicapai pada Oktober, termasuk penangguhan pajak konsumsi sebesar delapan persen untuk produk pangan selama dua tahun, pengurangan jumlah kursi majelis rendah sebesar 10 persen, serta amandemen konstitusi.
"Pemilih akan mengawasi apakah kesepakatan koalisi benar-benar dijalankan," kata Yoshimura.
Sumber: Kyodo-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PM Jepang dorong amandemen konstitusi dilakukan segera
Pewarta : Primayanti
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
