Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Imigrasi Malaysia tangkap dalang sindikat "cap palsu" paspor libatkan dua WNI

Rabu, 6 Mei 2026 21:02 WIB
Image Print
Barang bukti sindikat "cap palsu" paspor yang melibatkan dua warga negara Indonesia, yang ditemukan Imigrasi Malaysia. (ANTARAHO-Facebook Jabatan Imigresen Malaysia)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Direktorat Imigrasi Malaysia (JIM) telah melakukan sebuah Operasi Khusus pada Selasa, 5 Mei 2026, dan menangkap dalang sindikat "cap palsu" paspor, yang melibatkan dua warga negara Indonesia.

Pihak Imigrasi Malaysia dalam keterangan tertulis di Kuala Lumpur, Rabu, menyampaikan operasi dilakukan di dua lokasi di sekitar Taman Kepong Indah, Kuala Lumpur dan Taman Dagang, Ampang, Selangor.

Operasi yang dimulai pada pukul 12.00 siang melibatkan tim dari Bagian Intelijen dan Operasi Khusus, Kantor Pusat Imigrasi Putrajaya.

Berdasarkan informasi intelijen yang dilakukan selama satu bulan, tim operasi telah dikerahkan ke kediaman para pelaku dan berhasil menahan dua pria warga negara Indonesia yang dikenal sebagai "Padi" dan "Amir" berusia 52 tahun yang diduga sebagai "dalang utama" sindikat.

Pemeriksaan awal mendapati kedua pria warga negara Indonesia ini tidak memiliki pas atau dokumen perjalanan yang sah untuk berada di Malaysia.

Tim operasi telah menyita sebanyak 20 unit cap paspor JIM yang diduga palsu, 16 buku paspor Indonesia, empat dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor Indonesia, dua unit telepon genggam, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit mesin pencetak, dan satu unit mesin pemindai.

Turut disita satu unit kendaraan jenis Proton Exora dan satu unit kendaraan jenis Nissan Almera yang digunakan oleh sindikat ini.

Tersangka bernama "Amir" pernah ditahan oleh JIM pada Juni tahun lalu atas kesalahan yang sama dan telah dipulangkan ke negara asal serta dimasukkan dalam daftar hitam dalam sistem JIM. Namun, tersangka diduga masuk kembali ke Malaysia melalui jalur yang tidak resmi.

Modus operandi sindikat ini adalah menyediakan "layanan imigrasi" dengan menawarkan endorsemen masuk dan keluar dari JIM yang diduga palsu, bagi warga negara Indonesia yang berada di Lembah Klang dan telah tinggal melebihi masa izin di negara ini.

Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak satu tahun dengan menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp, Telegram, dan TikTok untuk mencari pelanggan serta mengenakan biaya sebesar 100 ringgit (Rp441 ribu) hingga 350 ringgit (Rp1,5 juta) untuk setiap endorsemen, dengan pembayaran dilakukan secara daring.

Kedua tersangka ditahan atas kesalahan di bawah Seksyen 56(1)(l) Akta Imigresen 1959/63 dan dibawa ke Pejabat Imigresen Putrajaya untuk tindakan selanjutnya.



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026