Logo Header Antaranews Kuala Lumpur

Kejagung ungkap Dadan dkk "mark up" harga motor listrik dan sepatu

Rabu, 3 Juni 2026 21:32 WIB
Image Print
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (tengah) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) serta Sony Sonjaya (SS), diduga melakukan mark up harga pengadaan sepeda motor listrik hingga sepatu di BGN.

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, usai mengumumkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.

Ia mengatakan bahwa mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Beberapa pengadaan yang di-mark up, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.

Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif serta terdapat mark up.

Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dalam proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN, melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucapnya.

Penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan ketiga tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung ungkap Dadan dkk "mark up" harga motor listrik dan sepatu



Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026