Kuala Lumpur (ANTARA) - Partai China oposisi Malaysia Chinese Association (MCA) membentuk Tim Pemantau Kasus Pemerkosaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan anggota DPRD Negara Bagian Perak, Senin (8/7) lalu.
Pengumuman pembentukan tim pemantau yang anggotanya terdiri dari pengacara, doktor, psikolog dan konselor tersebut dilakukan di Wisma MCA Jalan Ampang Kuala Lumpur, Selasa.
Jumpa pers dihadiri sejumlah anggota tim pemantau yakni juru bicara Saw Yee Fang, psikolog Dr Wong Kok Fye, pengacara Chong Eng Haw dan pengurus hubungan internasional Dr Tee Ching Seng.
Sedangkan jumlah tim secara lengkap terdiri dari enam pengacara, tiga orang dokter, tiga orang konselor bersertifikat, satu orang psikolog, tiga orang anggota Pusat Konsultasi Undang-Undang Wanita MCA, tiga orang sukarelawan untuk Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan dua orang anggota dari Perak.
Dalam pernyataannya mereka menyatakan tuduhan seorang anggota Komite Eksekutif Pemerintah yang juga anggota DPRD Negara Bagian Perak memperkosa pembantu merupakan kasus kriminal yang secara langsung memberi kesan kepada nama baik sistem perundangan dan citra internasional negara, karena itu kasus tersebut harus ditangani secara seksama dan adil.
Juru bicara pemantau Saw Yee Fang mengatakan tujuan pembentukan pemantau adalah untuk menjadi perhatian dan mendahulukan kehendak rakyat, menegakkan doktrin semua orang sama di depan hukum, menjadi mata dan telinga rakyat serta masyarakat internasional serta menyediakan bantuan hukum, psikologi dan sebagainya.
Dalam kasus ini yang diduga melakukan pemerkosaan adalah politikus dari DAP Perak Paul Yong Choo Kiong.
Berita Terkait
Kemlu RI sebut repatriasi 1.119 WNI dari zona darurat sepanjang 2023
27 April 2024 4:31 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran menjadi presiden-wapres terpilih Pilpres 2024
24 April 2024 12:59 Wib
Prabowo berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi tangani sengketa Pemilu 2024
23 April 2024 14:47 Wib
Dua helikopter Angkatan Laut Kerajaan Malaysia jatuh, 10 awaknya meninggal dunia
23 April 2024 14:45 Wib
Mahkamah Konstitusi tolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin
22 April 2024 14:09 Wib
MK tak yakin ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
22 April 2024 12:45 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak langgar hukum
22 April 2024 12:05 Wib
MK menolak dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024
22 April 2024 12:03 Wib