Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Pemerintah Malaysia dalam dua bulan terakhir telah memulangkan sebanyak 2.509 warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap dalam operasi imigrasi yang dilaksanakan serentak mulai 21 Januari serta yang mempunyai kasus kriminal di negara ini.
Berdasarkan keterangan KBRI Kuala Lumpur, Selasa (25/2), WNI yang dideportasi itu terdiri dari lelaki sebanyak 1.759 orang, perempuan 701 orang, anak-anak lelaki 17 orang dan anak-anak perempuan 17 orang.
"Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Pasir Gudang, Johor menuju Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau," kata Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, kepada pers di Kuala Lumpur.
Ia menjelaskan setiap minggu, pemerintah Malaysia mendeportasi WNI yang dianggap sebagai pendatang asing tanpa izin (PATI) yang tidak memiliki kelengkapan dokumen untuk tinggal dan bekerja di negara ini.
Disebutkannya, pemerintah Malaysia sedang menjalankan operasi terhadap PATI dan sepertinya akan terus dilaksanakan sampai target mereka bisa membersihkan para pendatang asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen tinggal dan bekerja di negara ini.
Pada 2013, pemerintah Malaysia juga telah memulangkan sekitar 19 ribu PATI asal Indonesia.
Operasi imigrasi ini sebagai kelanjutan dari program pemutihan (6P) terhadap para pekerja asing.
Jumlah WNI yang ikut program 6P tersebut mencapai 348 ribu dan 201 ribu orang di antaranya telah dilegalisasi dan diperkirakan sekitar 120 ribuan WNI yang statusnya belum punya izin kerja (permit).
Pemerintah Malaysia tampak konsisten melaksanakan operasi imigrasi ini. Sebab selain PATI, para majikan yang mempekerjakan PATI turut ditangkap.
Paling banyak
Sementara itu, jumlah pendatang asing tanpa izin (PATI) asal Indonesia tertangkap dalam operasi yang digelar Imigrasi Malaysia menjadi yang terbanyak dibanding pendatang dari negara lain seperti Myanmar, Bangladesh, Filipina.
Sejak operasi tersebut digelar 21 Januari hingga 21 Februari 2014 sebanyak 5.508 PATI terjaring razia, 2.156 orang berasal dari Indonesia, Myanmar (786), Bangladesh (596), Filipina (589), Nepal (355), India (276), dan Pakistan (242).
Tangkapan juga dilakukan terhadap 59 majikan karena melakukan kesalahan termasuk menggaji dan melindungi PATI.
"Kami sudah memulangkan 5.261 PATI ke negara asal masing-masing setelah pengusutan lanjut dijalankan," kata Wakil Ketua Imigrasi (Kawalan) Datuk Sakib Kusmi seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Senin (24/2).
Sepanjang tempo tersebut, sebanyak 794 Operasi dilancarkan dengan melibatkan 9.000 petugas dari instansi terkait.
"Malaysia sudah mempermudah urusan permohonan visa untuk masuk ke negara ini tetapi masuklah melalui jalur yang ditetapkan," katanya.
Ia menambahkan, peraturan tidak pernah menghalang warga negara lain untuk berkunjung atau bekerja di Malaysia, namun mereka perlu membuat permohonan visa dan permit.
"Bahkan 2014 adalah Tahun Melawat Malaysia dan kita amat menyambut kehadiran pelancong sebagai satu cara meningkatkan ekonomi negara," kata Sakib Kusmi.
Namun pada saat yang sama, keselamatan juga perlu dipertimbangkan melalui penegakan hukum yang akan terus dijalankan dari waktu ke waktu, katanya. (N. Aulia Badar/sh)