Walfrida Diputus Tidak Bersalah, Dirawat RSJ

id Walfrida Diputus Tidak Bersalah, Dirawat RSJ

Walfrida Diputus Tidak Bersalah, Dirawat RSJ

TKI asal NTT, Walfrida Soik

Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Walfrida Soik, tenaga kerja Indonesia terdakwa kasus pembunuhan terhadap majikannya di Malaysia, oleh Mahkamah Tinggi Kota Bahru diputuskan tidak bersalah, namun harus dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim dalam persidangan, Senin (7/4), memberikan pertimbangan bahwa Walfrida Soik (WS) yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, saat melakukan tindak pidana pembunuhan mengalami gangguan kejiwaan.

Karena itu, Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Y.A. Dato' Azmad Zaidi bin Ibrahim, memutuskan WS tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan terhadap majikannya pada bulan Desember 2010.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar WS dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) sampai mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.

Di awal persidangan yang berlangsung sekitar 40 menit, majelis hakim menyampaikan pertimbangan bahwa Tim Pengacara KBRI Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia WS saat kejadian belum genap 18 tahun.

Menurut Undang-Undang Pidana Malaysia, dengan bukti tersebut maka WS tidak bisa dijatuhi hukuman mati dan harus disidangkan berdasarkan Undang Anak-Anak.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno menghormati keputusan pengadilan terhadap WS yang telah menunjukkan bahwa hak-hak WNI itu diperlakukan dengan baik.

"Pada kasus WS ini, hakim telah menjalankan tugasnya dengan bijaksana," kata Herman.

Dalam hal ini, kata dia, pihak pengacara WS telah dapat meyakinkan hakim bahwa apa yang dilakukan kliennya itu dalam kondisi gangguan kejiwaan.

42 Tusukan

Di sisi lain majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim, berhasil membuktikan bahwa WS melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan melakukan 42 tusukan.

Dengan demikian, tuntutan JPU berdasarkan pasal 300 Undang-Undang Pidana Malaysia terbukti.

Selanjutnya Hakim menyampaikan pertimbangan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pengacara di persidangan, tindakan pembunuhan dilakukan WS karena adanya gangguan kejiwaan sementara, yang disebabkan adanya tekanan di luar batas kemampuan WS (acute and transient psychotic disorder).

Selain itu, faktor Intelligence Quotient (IQ) terdakwa yang sangat rendah menyebabkan WS tidak sepenuhnya menyadari realitas di sekitar dan tidak paham atas tindakan yang membawa konsekuensi pelanggaran hukum.

Berdasarkan hal tersebut, hakim memutuskan bahwa WS tidak bersalah atas kondisi jiwanya dan karenanya harus dikirim ke RSJ untuk mendapatkan perawatan sampai batas waktu yang ditentukan oleh Sultan dan mendapatkan pengampunan darinya, untuk kemudian dikembalikan ke keluarganya di Indonesia.

Atas putusan tersebut, JPU masih dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah penjelasan tertulis atas kegiatan tersebut diterima oleh JPU.

Apabila JPU tidak mengajukan banding maka sepanjang tahun 2014, KBRI Kuala lumpur telah membebaskan 11 orang WNI dari ancaman hukuman mati.

KBRI Kuala Lumpur masih menangani 176 WNI yang terancam hukuman mati karena terlibat berbagai tindak pidana, umumnya pidana narkoba. (N. Aulia Badar/sh)