Enam provinsi naikkan UMP 2021

id UMP 2021,Upah Minimum Provinsi,Ida Fauziyah,Menteri Ketenagakerjaan

Enam provinsi naikkan UMP 2021

Pekerja konfeksi menyelesaikan pesanan tas di Jakarta, Selasa (3/11/2020). Pemprov DKI Jakarta memutuskan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 bagi sektor usaha yang tidak terdampak pandemi COVID-19 seperti bidang farmasi, telekomunikasi dan jasa keuangan sebesar 3,27 persen yaitu Rp4.416.186 atau minimal Rp4,4 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat enam provinsi yang menetapkan peningkatan upah minimum provinsi (UMP) 2021, meskipun Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak ada kenaikan UMP.

"Enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi daripada 2020 adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara virtual dari Jakarta, Rabu.

Selain keenam provinsi tersebut, 27 provinsi telah menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 dan satu provinsi, yaitu Gorontalo, belum menetapkan.

Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.

Ida mengatakan Surat Edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi, analisis dampak COVID-19, dan berbagai pandangan dan masukan baik dari serikat buruh, pengusaha, pemerintah, pakar, dan praktisi yang tergabung dalam dewan pengupahan.

Menurut Ida, Surat Edaran tersebut juga mengatur UMP 2021 tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP 2020 karena pada masa pandemi COVID-19 tidak hanya pengusaha yang terdampak tetapi juga banyak pihak.

"Kami mengeluarkan Surat Edaran penetapan UMP 2021 pada masa pandemi, secara substansi UMP tidak turun dengan berbagai skenario," tuturnya.

Latar belakang penetapan UMP 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia terkini dan ketenagakerjaan yang terdampak pandemi COVID-19. Selain itu pada kuartal II 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen secara tahunan.