Keluarga TKI Asal Kudus Tuntut Keadilan

id Keluarga TKI Asal Kudus Tuntut Keadilan

Keluarga TKI Asal Kudus Tuntut Keadilan

Kudus, (AntaraKL) - Keluarga Sudarti (31), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang meninggal di Malaysia menuntut pengusutan pelaku pembunuhan terhadap korban.

"Berdasarkan informasi maupun pemberitaan di Malaysia, Sudarti dikabarkan meninggal akibat dibunuh. Untuk itu, kami menuntut adanya pengusutan hingga tuntas dan mengungkap otak pelakunya," kata suami korban, Sutikno (32), warga Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, di Kudus, Selasa (15/4).

Ia berharap, Pemerintah Indonesia memfasilitasi dirinya untuk menuntut keadilan terhadap Pemerintah Malaysia atas kematian istrinya di rumah majikannya yang ada di Persiaran Tawas Baru 4, Taman Tasek Mewah, Ipoh, Perak, Malaysia.

Istrinya, kata dia, bekerja di rumah Tan Chai Eng sejak 18 bulan yang lalu untuk mengurus orang tua Tan Chai yang sudah berusia lanjut.

Sebelum ditemukan oleh majikannya meninggal pada 7 April 2014, kata dia, istrinya sempat diajak kabur oleh salah seorang lelaki, namun menolak karena di Tanah Air juga memiliki suami dan anak.

Hanya saja, kata dia, sekitar pukul 07.30 waktu Malaysia ketika majikannya mengecek rumahnya yang ditempati istrinya bersama dua orang yang sudah berusia lanjut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Pada leher korban, kata dia, terdapat bekas jeratan tali yang diduga meninggal karena dibunuh oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

Jenazah korban dibawa ke rumah keluarganya yang ada di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kudus, Jateng, pada Kamis (10/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban akhirnya dimakamkan oleh keluarganya di pemakaman desa setempat pada Jumat (11/4).

Selama bekerja di Malaysia, kata Sutikno, istrinya mendapatkan gaji dari majikannya serta asuransi.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus, Catur Widiyatno mengakui, sudah melakukan pengecekan nama Sudarti asal Desa Rahtawu tersebut, namun namanya tidak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

"Jika keberangkatannya secara legal, biasanya tercatat di BNP2TKI," ujarnya.

Terkait permasalahan TKI ilegal yang masih sering terjadi di Kudus, katanya, Dinsosnakertrans Kudus akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah yang masyarakatnya sering bekerja sebagai TKI agar melalui jalur resmi.

Selain itu, kata dia, Dinsosnakertrans Kudus juga akan melibatkan pemerintahan desa setempat untuk turut serta mengingatkan warganya agar tidak mudah tergiur rayuan bekerja sebagai TKI melalui jalur ilegal.

Apabila timbul permasalahan, kata dia, TKI yang keberangkatannya secara legal mudah diurus, termasuk dalam hal meminta hak-haknya selama bekerja di luar negeri, dibandingkan yang berangkat secara ilegal. (Akhmad Nazaruddin Lathif/sh)