Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyesuaikan peraturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari bagi orang yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, di Jakarta, pada 2 November 2021.
Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20/2021 tersebut mengubah poin 3 yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3x24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, dan masa karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes RT-PCR pertama atau uji pada saat kedatangan hari pertama, dan melakukan tes RT-PCR kedua atau uji pada hari ketiga bagi yang melakukan masa karantina 3x24 jam, dan tes RT-PCR kedua pada hari keempat bagi yang melakukan masa karantina 5x24 jam.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, peraturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia selama 5x24 jam. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2021.
----------------------------
Mari bergabung di Grup Telegram "Seputar Indonesia - Malaysia" yang dikelola LKBN Antara Kuala Lumpur, caranya klik link https://t.me/seputarindonesiamalaysia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.