“Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib,” katanya.
Ismail Sabri menambahkan, meski pada prinsipnya pemerintah setuju untuk menghapuskan penerapan hukuman mati wajib, hal itu tetap perlu dikritisi.
Sebelumnya dalam keterangan media tertulisnya, Jumat, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar menyatakan Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman lain yang tunduk pada kebijaksanaan pengadilan.
Ia mengatakan keputusan itu dicapai setelah dirinya mempresentasikan Laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet, Rabu (8/6).
Pemerintah Malaysia belum memutuskan kapan kebijakan penghapusan hukuman mati wajib itu berlaku. Meski demikian semua kasus dengan hukuman mati wajib yang belum diputuskan oleh pengadilan akan ditunda sampai keputusan tersebut berlaku.
Wan Junaidi juga mengatakan bahwa definisi dari hukuman mati wajib perlu dipahami di mana ada pasal-pasal yang tidak memberikan pengadilan keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman lain.
Baca juga: Ginting menuju semifinal Indonesia Masters
Baca juga: Indonesia berencana ekspor ayam ke Singapura
Hakim diberi keleluasaan soal hukuman mati wajib di Malaysia
Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib