Hakim diberi keleluasaan soal hukuman mati wajib di Malaysia

id hukuman mati, malaysia

Hakim diberi keleluasaan soal hukuman mati wajib di Malaysia

Arsip - Warga mengikuti malam renungan menjelang eksekusi pengedar narkoba Malaysia, Nagaenthran Dharmalingam, di luar Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur, Malaysia, 26 April 2022. (ANTARA/Reuters/Hasnoor Hussain/as)

Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib

“Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib,” katanya.

Ismail Sabri menambahkan, meski pada prinsipnya pemerintah setuju untuk menghapuskan penerapan hukuman mati wajib, hal itu tetap perlu dikritisi.

Sebelumnya dalam keterangan media tertulisnya, Jumat, Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar  menyatakan Pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib dan menggantinya dengan hukuman lain yang tunduk pada kebijaksanaan pengadilan.

Ia mengatakan keputusan itu dicapai setelah dirinya mempresentasikan Laporan tentang Hukuman Pengganti untuk Hukuman Mati Wajib pada pertemuan Kabinet, Rabu (8/6). 

Pemerintah Malaysia belum memutuskan kapan kebijakan penghapusan hukuman mati wajib itu berlaku. Meski demikian semua kasus dengan hukuman mati wajib yang belum diputuskan oleh pengadilan akan ditunda sampai keputusan tersebut berlaku. 

Wan Junaidi juga mengatakan bahwa definisi dari hukuman mati wajib perlu dipahami di mana ada pasal-pasal yang tidak memberikan pengadilan keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman lain. 

Baca juga: Ginting menuju semifinal Indonesia Masters
Baca juga: Indonesia berencana ekspor ayam ke Singapura

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PM Ismail Sabri: Hakim diberi keleluasaan dalam menjatuhkan hukuman