Hakim diberi keleluasaan soal hukuman mati wajib di Malaysia

id hukuman mati, malaysia

Hakim diberi keleluasaan soal hukuman mati wajib di Malaysia

Arsip - Warga mengikuti malam renungan menjelang eksekusi pengedar narkoba Malaysia, Nagaenthran Dharmalingam, di luar Komisi Tinggi Singapura di Kuala Lumpur, Malaysia, 26 April 2022. (ANTARA/Reuters/Hasnoor Hussain/as)

Kita harus memahami bahwa hukuman mati tidak dihapuskan dan akan tetap ada, hanya saja tidak lagi wajib

Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memutuskan akan memberikan keleluasaan bagi hakim menjatuhkan hukuman mati wajib kepada pelaku tindak pidana di pengadilan. 

Menurut Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, hukuman mati akan tetap ada dan tidak dihapus di Malaysia. Namun hakim tidak lagi terikat kata "wajib" yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang, seperti kasus peredaran narkoba. 

Pemerintah berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan hukuman, dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang besar hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal karena narkoba, maka dapat dijatuhi hukuman mati atau diizinkan dikirim ke tiang gantungan, ujar dia. 

“Namun, jika hakim dalam pertimbangannya merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib dengan hukuman seumur hidup itu,” katanya, dikutip Bernama, Jumat. 

Ismail Sabri mengatakan Pasal 39B dari Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, misalnya, mengatur hukuman mati wajib atas keyakinan, yang membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan.  

“Kadang-kadang, kasus itu melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Hakim mungkin menemukannya 'terjebak' karena obat-obatan ditemukan di tasnya tetapi dia tidak dapat membuktikan bahwa itu milik orang lain, dan pengadilan harus mengirimnya ke tiang gantungan meskipun hakim merasa bahwa terdakwa hanyalah seorang pemuda yang harus diberi kesempatan kedua untuk berubah,” katanya. 

Baca juga: Usulan tiga ketegori yang gratis naik ke atas Candi Borobudur
Baca juga: "Top Gun: Maverick" kuasai lagi box office Amerika Utara di pekan kedua