Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Asosiasi Pengacara Malaysia (Badan Peguam Malaysia) menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) sebuah skema perjanjian bantuan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan penandatanganan MoU tersebut penting karena persoalan utama yang dihadapi WNI di Malaysia adalah persoalan hukum.
“Dan saya melihat bahwa pendekatan hukum ini menjadi isu yang terpenting di Malaysia. Oleh sebab itu kita menggandeng Asosiasi Pengacara Malaysia atau Malaysian Bar Council untuk membantu kita memberikan bantuan hukum, memberikan ‘capacity building’ (peningkatan kapasitas) dan juga untuk kegiatan-kegiatan pelatihan juga,” katanya.
Menurut Hermono, hal itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian lebih besar terhadap pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu bisa dilihat dengan ditingkatkannya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia juga mengatakan dengan adanya kerja sama dengan Asosiasi Pengacara Malaysia itu tentu akan menjadi model bagaimana Perwakilan RI di Malaysia menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut di Malaysia.
Tentu, menurut dia, tidak hanya yang ada di Malaysia saja akan melihat bagaimana pelaksanaan bantuan hukum bagi WNI itu dijalankan, tetapi juga Jakarta dan Kantor Perwakilan RI di negara-negara berbeda juga akan melihat apa yang terjadi di Malaysia.
“Karena Malaysia selalu menjadi ‘benchmark’ bagaimana Perwakilan RI menyediakan perlindungan bagi para pekerja migran kami. Jadi ini penting,” kata Hermono.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono (tengah depan) beserta jajarannya berfoto bersama Presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Mohamad Ezri Abdul Wahab (ketujuh kanan) bersama sejumlah anggotanya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (12/12/2024). KBRI Kuala Lumpur dan Dewan Pengacara Malaysia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Skema Bantuan Hukum bagi Warga Negara Indonesia di Malaysia.
Sementara itu, Presiden Badan Peguam Malaysia Mohamad Ezri Abdul Wahab mengatakan falsafah pendirian asosiasi mereka adalah untuk memastikan keterjaminan akses keadilan demi kepentingan semua orang, tanpa memandang ras, etnis dan status ekonomi.
Dengan adanya, I-Clas, kerja sama antara Asosiasi Pengacara Malaysia dengan KBRI Kuala Lumpur, ia mengatakan akses keadilan bagi WNI di Malaysia akan lebih terjamin.
“Insya-Allah program ‘I-Clas’ ini bisa meluas ke seluruh Semenanjung Malaysia. Saya sangat terharu dengan kepercayaan yang diberikan oleh Duta Besar karena hal ini melambangkan tingkat kepercayaan terhadap kualitas pelayanan hukum,” ujar dia.
Ezri mengatakan segala permasalahan hukum WNI yang membutuhkan bantuan hukum di pengadilan akan ditangani oleh pusat bantuan hukum mereka. Itu untuk membantu, supaya mereka tidak perlu mengeluarkan uang dan lain sebagainya, semua dibiayai oleh badan tersebut.
WNI, ujar dia, hanya perlu menghubungi Pusat Bantuan Hukum mereka, dan mereka akan melihat apakah memenuhi syarat untuk dapat diwakili di pengadilan.
Sejauh ini, menurut Ezri, bantuan hukum mereka berikan hanya kepada warga Malaysia secara pro bono. Terdapat 14 cabang Pusat Bantuan Hukum milik asosiasi di seluruh Semenanjung Malaysia yang memberikan layanan bantuan hukum, dengan pembiayaan dilakukan oleh para pengacara di sana.
“Jadi pengacara-pengacara di Malaysia berkontribusi terhadap pusat-pusat layanan bantuan hukum di sana,” ujar dia.
Dengan adanya MoU dengan KBRI Kuala Lumpur maka WNI kini juga bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dari para pengacara di bawah Asosiasi Pengacara Malaysia. Dan untuk saat ini, sebagai "pilot project" maka layanan bantuan hukum bagi WNI dapat didapat di Perak, Kuala Lumpur dan Selangor.
“Kita lihat seperti apa suksesnya, mungkin kita akan kembangkan di negeri lain,” ujar dia.
Duta Besar Hermono dan Presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Mohamad Ezra Abdul Wahab menandatangani MoU tersebut di Aula Hasanuddin KBRI Kuala Lumpur, disaksikan jajaran Atase di KBRI dan juga para pengacara dan pengurus Asosiasi Pengacara Malaysia yang hadir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI, Asosiasi Pengacara Malaysia teken MoU bantuan hukum bagi WNI
Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Malaysia Hermono kepada ANTARA di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan penandatanganan MoU tersebut penting karena persoalan utama yang dihadapi WNI di Malaysia adalah persoalan hukum.
“Dan saya melihat bahwa pendekatan hukum ini menjadi isu yang terpenting di Malaysia. Oleh sebab itu kita menggandeng Asosiasi Pengacara Malaysia atau Malaysian Bar Council untuk membantu kita memberikan bantuan hukum, memberikan ‘capacity building’ (peningkatan kapasitas) dan juga untuk kegiatan-kegiatan pelatihan juga,” katanya.
Menurut Hermono, hal itu juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian lebih besar terhadap pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu bisa dilihat dengan ditingkatkannya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia juga mengatakan dengan adanya kerja sama dengan Asosiasi Pengacara Malaysia itu tentu akan menjadi model bagaimana Perwakilan RI di Malaysia menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut di Malaysia.
Tentu, menurut dia, tidak hanya yang ada di Malaysia saja akan melihat bagaimana pelaksanaan bantuan hukum bagi WNI itu dijalankan, tetapi juga Jakarta dan Kantor Perwakilan RI di negara-negara berbeda juga akan melihat apa yang terjadi di Malaysia.
“Karena Malaysia selalu menjadi ‘benchmark’ bagaimana Perwakilan RI menyediakan perlindungan bagi para pekerja migran kami. Jadi ini penting,” kata Hermono.
Sementara itu, Presiden Badan Peguam Malaysia Mohamad Ezri Abdul Wahab mengatakan falsafah pendirian asosiasi mereka adalah untuk memastikan keterjaminan akses keadilan demi kepentingan semua orang, tanpa memandang ras, etnis dan status ekonomi.
Dengan adanya, I-Clas, kerja sama antara Asosiasi Pengacara Malaysia dengan KBRI Kuala Lumpur, ia mengatakan akses keadilan bagi WNI di Malaysia akan lebih terjamin.
“Insya-Allah program ‘I-Clas’ ini bisa meluas ke seluruh Semenanjung Malaysia. Saya sangat terharu dengan kepercayaan yang diberikan oleh Duta Besar karena hal ini melambangkan tingkat kepercayaan terhadap kualitas pelayanan hukum,” ujar dia.
Ezri mengatakan segala permasalahan hukum WNI yang membutuhkan bantuan hukum di pengadilan akan ditangani oleh pusat bantuan hukum mereka. Itu untuk membantu, supaya mereka tidak perlu mengeluarkan uang dan lain sebagainya, semua dibiayai oleh badan tersebut.
WNI, ujar dia, hanya perlu menghubungi Pusat Bantuan Hukum mereka, dan mereka akan melihat apakah memenuhi syarat untuk dapat diwakili di pengadilan.
Sejauh ini, menurut Ezri, bantuan hukum mereka berikan hanya kepada warga Malaysia secara pro bono. Terdapat 14 cabang Pusat Bantuan Hukum milik asosiasi di seluruh Semenanjung Malaysia yang memberikan layanan bantuan hukum, dengan pembiayaan dilakukan oleh para pengacara di sana.
“Jadi pengacara-pengacara di Malaysia berkontribusi terhadap pusat-pusat layanan bantuan hukum di sana,” ujar dia.
Dengan adanya MoU dengan KBRI Kuala Lumpur maka WNI kini juga bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dari para pengacara di bawah Asosiasi Pengacara Malaysia. Dan untuk saat ini, sebagai "pilot project" maka layanan bantuan hukum bagi WNI dapat didapat di Perak, Kuala Lumpur dan Selangor.
“Kita lihat seperti apa suksesnya, mungkin kita akan kembangkan di negeri lain,” ujar dia.
Duta Besar Hermono dan Presiden Asosiasi Pengacara Malaysia Mohamad Ezra Abdul Wahab menandatangani MoU tersebut di Aula Hasanuddin KBRI Kuala Lumpur, disaksikan jajaran Atase di KBRI dan juga para pengacara dan pengurus Asosiasi Pengacara Malaysia yang hadir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI, Asosiasi Pengacara Malaysia teken MoU bantuan hukum bagi WNI