Johor, (AntaraKL) - Tiga warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang diduga pengguna narkoba bebas dari hukuman di Mahkamah Majistret Kulai Johor, Malaysia, Senin.
"Senin ini sidang putusan di Mahkamah Majistret Kulai Johor terhadap tiga warga Aceh atas tuduhan mengkonsumsi narkoba jenis ganja," ujar pengacara dari Kantor Hukum MZA & Partners, Dato` Muhammad Zainul Arifin, di Johor, Senin.
Zainul mengatakan tiga WNI tersebut adalah Zulfan, Ermia dan Herman.
"Kronologis kejadian mereka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kulai pada tanggal 27 Juli 2018 pukul 12.00 malam pada saat mereka duduk santai beristirahat di daerah Kulai Johor," tuturnya.
Pada saat kejadian, ujar dia, tiga orang ini tidak tahu atas tuduhan apa mereka disergap dan ditangkap oleh polisi, tetapi tiba-tiba langsung dibawa ke Balai Polis Kulai Johor dan diminta untuk tes urine.
"Mereka diyatakan positif dan ditahan 14 hari dan diperpanjang tujuh hari sambil menunggu panggilan sidang Mahkamah Majistret," ungkapnya.
Akan tetapi, ujar pengurus PPP Malaysia ini, pihak keluarga mencurigai masalah yang menimpa keluarga mereka karena ada kejanggalan dan keanehan hasil dari tes urine tersebut.
"Keluarga korban lantas melaporkan kepada lembaga AP3IS (Asosiasi Penempatan Perlindungan Pekerja Indonesia Swasta) yang dipimpin oleh Bapak Brigjen Wage Mulyono. Atas Laporan tersebut AP3IS meminta bantuan Kerja sama kepada Kantor Hukum MZA & Partners," paparnya.
Zainul mengatakan pihaknya sangat perhatian dengan kasus yang menimpa tiga orang WNI di Kulai Johor tersebut.
"Kami curiga ada kejanggalan sehingga kami bekerja sama dengan AP3IS dan Kantor Hukum Daut & CO di Johor Baru mengawal berjalanannya proses hukum tersebut," ucapnya.
Mereka mempertanyakan hasil tes urine tersebut, dan hasilya bahwa tes urine tersebut negatif sehingga hasil putusan Mahkamah Majistret tiga WNI tidak terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Puan Hang yang tergabung dalam Law Office Daut and CO atas jasa mereka sehingga tiga WNI bisa bebas.
"Kami juga berterima kasih kepada pihak keluarga serta AP3IS dan pihak KJRI sudah respon dan membantu," katanya.
Caleg PPP DPR RI Dapil 2 Jakarta ini juga berterima kasih kepada hakim Mahkamah Majistret Kulai yang sudah berlaku adil dan mengabulkan permintaan dan pertimbangan banding.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia Dato Mail Saleh mengatakan pihaknya sangat memperhatikan kasus-kasus yang menimpa WNI di Malaysia karena partai-nya peduli memperjuangkan hak-hak WNI di Malaysia.
"Senin ini sidang putusan di Mahkamah Majistret Kulai Johor terhadap tiga warga Aceh atas tuduhan mengkonsumsi narkoba jenis ganja," ujar pengacara dari Kantor Hukum MZA & Partners, Dato` Muhammad Zainul Arifin, di Johor, Senin.
Zainul mengatakan tiga WNI tersebut adalah Zulfan, Ermia dan Herman.
"Kronologis kejadian mereka ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kulai pada tanggal 27 Juli 2018 pukul 12.00 malam pada saat mereka duduk santai beristirahat di daerah Kulai Johor," tuturnya.
Pada saat kejadian, ujar dia, tiga orang ini tidak tahu atas tuduhan apa mereka disergap dan ditangkap oleh polisi, tetapi tiba-tiba langsung dibawa ke Balai Polis Kulai Johor dan diminta untuk tes urine.
"Mereka diyatakan positif dan ditahan 14 hari dan diperpanjang tujuh hari sambil menunggu panggilan sidang Mahkamah Majistret," ungkapnya.
Akan tetapi, ujar pengurus PPP Malaysia ini, pihak keluarga mencurigai masalah yang menimpa keluarga mereka karena ada kejanggalan dan keanehan hasil dari tes urine tersebut.
"Keluarga korban lantas melaporkan kepada lembaga AP3IS (Asosiasi Penempatan Perlindungan Pekerja Indonesia Swasta) yang dipimpin oleh Bapak Brigjen Wage Mulyono. Atas Laporan tersebut AP3IS meminta bantuan Kerja sama kepada Kantor Hukum MZA & Partners," paparnya.
Zainul mengatakan pihaknya sangat perhatian dengan kasus yang menimpa tiga orang WNI di Kulai Johor tersebut.
"Kami curiga ada kejanggalan sehingga kami bekerja sama dengan AP3IS dan Kantor Hukum Daut & CO di Johor Baru mengawal berjalanannya proses hukum tersebut," ucapnya.
Mereka mempertanyakan hasil tes urine tersebut, dan hasilya bahwa tes urine tersebut negatif sehingga hasil putusan Mahkamah Majistret tiga WNI tidak terbukti sebagai pemakai dan pengedar narkoba.
Pihaknya juga berterima kasih kepada Puan Hang yang tergabung dalam Law Office Daut and CO atas jasa mereka sehingga tiga WNI bisa bebas.
"Kami juga berterima kasih kepada pihak keluarga serta AP3IS dan pihak KJRI sudah respon dan membantu," katanya.
Caleg PPP DPR RI Dapil 2 Jakarta ini juga berterima kasih kepada hakim Mahkamah Majistret Kulai yang sudah berlaku adil dan mengabulkan permintaan dan pertimbangan banding.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia Dato Mail Saleh mengatakan pihaknya sangat memperhatikan kasus-kasus yang menimpa WNI di Malaysia karena partai-nya peduli memperjuangkan hak-hak WNI di Malaysia.