Unimig: Sistem Hukum Saudi Paling Merugikan TKI

id Unimig: Sistem Hukum Saudi Paling Merugikan TKI

Unimig: Sistem Hukum Saudi Paling Merugikan TKI

Jakarta, (AntaraKL) - Sistem hukum di Arab Saudi dinilai paling merugikan bagi TKI yang bekerja di sana karena sangat tertutup dan susah diakses, jika dibandingkan dengan negara penempatan TKI lainnya seperti Malaysia, Taiwan, Singapura dan Hong Kong.

"Saudi ini tertutup, sistem hukumnya tertutup, masyarakatnya juga tertutup. Sistem hukumnya susah diakses, tidak semua tersedia secara tertulis, hukum acara pidana dan perdatanya juga tidak banyak diketahui," ujar anggota Divisi Riset Serikat Pekerja Migran Indonesia (UNIMIG) Heru Susetyo usai menyampaikan Hasil Laporan Penelitian tentang Perlindungan Hukum terhadap TKI yang Berkonflik dengan Hukum di Luar Negeri di Jakarta, Selasa (29/4).

Karena sistem hukum yang tertutup dan kurang jelas itulah, Heru mengatakan ada kesulitan dalam mengikutinya jika ada TKI yang bermasalah di negara tersebut.

Salah satu contoh disebutnya adalah kesulitan dalam menyediakan pengacara dari Indonesia karena harus menggunakan pengacara di Arab Saudi, namun hal itu juga kemudian mengalami kendala mulai dari bahasa maupun budaya hukum yang berbeda.

"Kita tidak bisa menggunakan pengacara kita, karena masalah kedaulatan, harus menggunakan pengacara mereka. Itu juga kadang-kadang terlambat juga informasinya kepada negara dan keluarga. Ketika persidangan sudah terjadi atau sedikit lagi dieksekusi, baru diberi tahu," ujarnya.

Setelah Arab Saudi, Heru mengatakan Malaysia yang menjadi negara dengan sistem hukum yang merugikan TKI yang bekerja di sana karena kurang lengkap mengatur mengenai perihal ketenagakerjaan, meski ia mengakui kesalahan juga terletak pada TKI yang tidak memiliki izin kerja resmi.

"Sebagian bukan salah Malaysia, sebagian memang kesalahan kita dan kesalahan TKI sendiri. Sebagian TKI masuk 'undocumented' sehingga menjadi ilegal," ucapnya.

Selain itu, penelitian yang dilakukan UNIMIG dari September-Desember 2013 itu juga menemukan bahwa ada kepentingan politik dari pemerintah Malaysia yang ingin memunculkan opini/citra positif ke masyarakat Malaysia dan dunia bahwa yang menyebabkan ketidakamanan, kejahatan dan pelanggaran hukum di Malaysia adalah warga asing.

"Pemerintah Malaysia hendak menutupi bahwa ada kelemahan, kesalahan dan pelanggaran yang ia lakukan sendiri dengan mencemarkan kesalahan negara lain," demikian laporan tersebut.

Adanya prasangka buruk terhadap pekerja asing juga muncul dalam mengadili pekerja asing, sehingga keputusan yang diambil seringkali dipengaruhi persepsi terhadap pekerja asing tanpa menekankan duduk perkara kasus yang sebenarnya.

"Selain itu, hakim juga sudah ada kecenderungan untuk membela atau percaya pada majikan," kata Heru.

Negara yang dinilai cukup baik dalam pemenuhan hak TKI adalah Hong Kong, Taiwan dan Singapura yang mengadopsi sistem hukum barat dengan hukum tertulis yang detil dan bisa diakses baik oleh pemerintah maupun TKI sendiri. (Arie Novarina/sh)