Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching membantu memulangkan seorang anak laki-laki yang dideportasi dari Malaysia setelah diputus bebas dari segala tuduhan melanggar Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Imigrasi oleh Mahkamah Majistret Sarikei karena dianggap di bawah umur.
Keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan Konsul Jenderal RI Kuching R Sigit Witjaksono didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler I dan Staf teknis Imigrasi KJRI Kuching memulangkan anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial J itu untuk seterusnya diantarkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Pemulangan J ke Tanah Air melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keselamatan (ICQS) Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.
Pada 23 September 2022, KJRI Kuching telah melakukan pengambilan data biometrik untuk proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap J di Depot Imigresen Semuja agar anak kelahiran tahun 2007 itu dapat kembali ke Indonesia.
Kronologi penangkapan J terjadi pada 7 September saat dirinya bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, yang berasal dari Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sedang berada di perairan Tanjung Manis, Sarikei, Sarawak.