Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching membantu memulangkan seorang anak laki-laki yang dideportasi dari Malaysia setelah diputus bebas dari segala tuduhan melanggar Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Imigrasi oleh Mahkamah Majistret Sarikei karena dianggap di bawah umur.
Keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu, menyebutkan Konsul Jenderal RI Kuching R Sigit Witjaksono didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler I dan Staf teknis Imigrasi KJRI Kuching memulangkan anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial J itu untuk seterusnya diantarkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Pemulangan J ke Tanah Air melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keselamatan (ICQS) Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.
Pada 23 September 2022, KJRI Kuching telah melakukan pengambilan data biometrik untuk proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap J di Depot Imigresen Semuja agar anak kelahiran tahun 2007 itu dapat kembali ke Indonesia.
Kronologi penangkapan J terjadi pada 7 September saat dirinya bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, yang berasal dari Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, sedang berada di perairan Tanjung Manis, Sarikei, Sarawak.
Berita Terkait
Ribuan pekerja Palestina dideportasi dari Israel ke Gaza
04 November 2023 6:27 Wib, 2023
KJRI Kuching dampingi 97 WNI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia
10 January 2023 21:43 Wib, 2023
Ratusan PMI dideportasi dari Malaysia melalui Kepulauan Riau
07 January 2023 5:04 Wib, 2023
502 WNI dideportasi dari Malaysia
07 November 2020 21:38 Wib, 2020
450 WNI tahanan Depo Imigrasi dideportasi dari Malaysia
22 June 2020 12:39 Wib, 2020
1.038 TKI ilegal dideportasi dari Malaysia dengan pesawat carter
10 April 2020 5:53 Wib, 2020
196 WNI dideportasi dari Sabah
19 April 2018 19:51 Wib, 2018
2.000 TKI Malaysia - Singapura dideportasi via Tanjung Pinang
20 December 2017 19:55 Wib, 2017