KJRI Kuching bantu memulangkan anak yang dideportasi dari Malaysia

id anak dideportasi, malaysia,sarawak,KJRI Kuching

KJRI Kuching bantu memulangkan anak yang dideportasi dari Malaysia

Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono. ANTARA/Slamet Ardiansyah/am.



KJRI Kuching yang mendapat informasi penangkapan itu pada 13 September, menurut Sigit, segera berkoordinasi dengan petugas penyelidikan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Tanjung Manis untuk memverifikasi berita tersebut.

Berdasarkan keterangan dari APMM, kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut telah memasuki wilayah perairan Malaysia dengan tujuan menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen perjalanan yang sah. Keduanya ditangkap pada titik 65 Nautical Mile (NM) dari pantai terdekat di Sarawak, Malaysia.

Selanjutnya keduanya menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan. Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.

Pada Kamis (22/9), persidangan kasus dari dua WNI tersebut di Mahkamah Majistret Sarikei dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging, namun persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat. Sehingga persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan yang bersangkutan harus kembali menjalani penahanan dan persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.

Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Kuching bantu pulangkan anak yang dideportasi dari Malaysia