Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, Kamis, (19/4) memulangkan 196 WNI/PMI dari rumah detensi/Pusat Tahanan Sementara (PTS) Imigrasi Sabah di Sandakan.
Mereka terdiri 149 orang lelaki dewasa, 33 orang perempuan dewasa, 7 anak-anak perempuan dan 7 anak-anak lelaki yang telah disyahkan berkewarga-negaraan Indonesia oleh Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu pada tanggal 16 April 2018.
Mereka diberangkatkan sekitar pukul 09.30 dari PTS Sandakan langsung menuju Pelabuhan Tawau menggunakan lima buah bus yang disediakan Kantor Imigrasi Sabah di Sandakan.
Setibanya di Tawau pada pukul 16:00 waktu setempat mereka diberangkatkan secara serentak menuju Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Ketua Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu, Hadi Syarifuddin mengatakan para WNI/PMI tersebut dipulangkan setelah menjalani hukuman di Malaysia.
Mereka melakukan kesalahan akibat pelanggaran Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) karena tidak memiliki dokumen pengenalan diri atau dokumen perjalanan yang sah, Seksyen 15(1)(c) Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155) karena tinggal melebihi waktu.
Kemudian Peraturan Imigresen 1963 karena penyalahgunaan visa Kunjungan Sosial, dan beberapa diantaranya karena kasus pidana, termasuk pelanggaran Akta Dadah Berbahaya 1952 karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis Shabu.
Pelanggaran peraturan keimigrasian umumnya terjadi karena mereka lahir di Sabah dan tidak pernah memiliki dokumen pengenalan diri, Paspor habis masa berlaku, ijin tinggal kadaluarsa, penyalahgunaan ijin tinggal, atau masuk ke Sabah tanpa paspor.
Di antara 196 WNI/PMI yang dipulangkan tersebut, sebanyak 30 orang mengaku lahir di Sabah dan tidak pernah memiliki dokumen pengenal yang dikeluarkan pemerintah RI, 27 orang mengaku pernah memiliki paspor namun hilang atau habis masa berlakunya.
Kemudian 15 orang mengaku memiliki paspor yang masih berlaku namun tidak memiliki ijin tinggal, 65 orang mengaku masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa paspor, 52 orang karena mengonsumsi shabu-shabu, dan dua orang karena melakukan tindakan kriminal lainnya.
Pemulangan WNI/PMI melalui jalur deportasi ke Nunukan melalui pelabuhan Tawau ini adalah yang kedua kalinya pada tahun 2018 setelah yang pertama kali dilaksanakan tanggal 29 Maret 2018 sebanyak 234 orang dari Rumah Detensi Imigrasi Sabah di Kota Kinabalu dan Papar.
Pemulangan dari rumah detensi imigrasi di Sandakan ini seharusnya melibatkan 215 orang, namun saat dilakukan verifikasi oleh Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu, Jabatan Imigrasi Sandakan menyampaikan penundaan 19 orang dengan alasan masih diperlukan sebagai saksi dalam proses pengadilan terhadap majikan yang mempekerjakan mereka.
Menurut Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu, Krishna Djelani, KJRI Kota Kinabalu secara aktif terus memonitor jumlah tahanan warga Indonesia di tiga Rumah Detensi imigrasi Sabah yang berada di wilayah kerjanya, yaitu PTS Menggatal di Kota Kinabalu, PTS Kimanis di Papar, dan PTS Sibuga di Sandakan, serta mendesak Jabatan Imigresen Sabah untuk segera memproses pemulangan mereka yang telah selesai menjalani sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Sesuai kebijakan pimpinan pusat tentang prinsip kepedulian dan keberpihakan dengan prinsip Beyond Protection, pemulangan WNI Overstayers dan PMI undocumented dari seluruh Sabah merupakan program prioritas KJRI Kota Kinabalu," katanya.
Mereka yang telah menjalani hukuman, ujar dia, akan segera dipulangkan dan bagi WNI yang baru ditahan karena tidak memiliki dokumen ijin tinggal diupayakan pemulangannya secara langsung tanpa perlu menjalani persidangan.
Pemerintah Sabah menerapkan hukuman kurungan terhadap pekerja asing tanpa ijin (PATI) dengan durasi bervariasi tergantung dari lamanya ybs tinggal di Sabah secara illegal.
Menurut pantauan Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu, rata-rata PATI asal Indonesia dijatuhi hukuman penjara antara dua hingga enam bulan.
Beberapa diantaranya menjalani hukuman lebih lama apabila terbukti lebih dari satu kali ditahan karena kesalahan yang sama.
Beberapa diantara mereka juga terkadang harus menjalani masa tinggal yang lebih lama di rumah detensi apabila menjadi saksi dalam pengadilan terhadap majikannya.
Peraturan di Malaysia menetapkan majikan yang mempekerjakan pekerja asing secara ilegal dapat dituntut hukuman denda hingga RM10,000.00 per kepala.
Tim Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu terus mendampingi pemulangan ke-196 WNI tersebut hingga ke Nunukan untuk diserahkan kepada instansi terkait di Nunukan untuk proses selanjutnya sampai dengan dipulangkan ke daerah masing-masing.
Sebagai upaya deteksi dini permasalahan yang dapat melibatkan WNI di Malaysia, Konjen RI mengimbau para WNI/PMI yang akan berkunjung dan atau bekerja di wilayah Sabah, Malaysia agar benar-benar mematuhi peraturan yang berlaku di Malaysia, melengkapi diri dengan dokumen perjalanan yang syah, dan segera melaporkan keberadaannya kepada KJRI Kota Kinabalu atau Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau.