Perwakilan RI di Malaysia mendata ulang seluruh WNI

id pendataan WNI,KBRI Kuala Lumpur,Pemilu 2024

Perwakilan RI di Malaysia mendata ulang seluruh WNI

Tangkapan layar Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono, di Kuala Lumpur, Sabtu (5/11/2022), menyosialisasikan pendataan ulang seluruh warga negara Indonesia di Malaysia. ANTARA/Virna P Setyorini

Yang nantinya kita akan gunakan data tersebut untuk mengirimkan surat suara. Atau melakukan panggilan untuk menyoblos di TPS-TPS yang disediakan …



Ia mengatakan pendataan tidak hanya dilakukan KBRI Kuala Lumpur namun juga Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Malaysia, bahkan oleh semua perwakilan RI di dunia.

Hermono mengatakan pendataan tersebut sangat penting untuk mendapatkan data kondisi WNI yang akurat pascaprogram Rekalibrasi Pulang saat pandemi COVID-19, baik yang memiliki izin maupun tidak, yang ia perkirakan mencapai 600 ribu hingga 700 ribu orang.

Data valid WNI di Malaysia, terutama alamat tempat tinggal dan nomor telepon mereka, ujarnya, akan memudahkan KBRI Kuala Lumpur mengupayakan pelayanan dan perlindungan, seperti penanganan WNI yang sakit, kecelakaan, dan korban tindak pidana.

Selain juga, menurut dia, data valid dapat membantu mengantisipasi dampak negatif kondisi darurat di Malaysia bagi WNI di Malaysia yang memerlukan tindakan khusus dari KBRI Kuala Lumpur.

Tindakan khusus yang ia maksudkan antara lain bisa berupa membantu penanganan dampak bencana alam, atau  penguncian sementara (lockdown) karena krisis kesehatan global seperti pandemi COVID-19.

Alasan penting lain untuk melakukan pendataan ulang WNI di Malaysia juga untuk mempermudah penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 2023, mengingat Pemilu akan digelar pada Februari 2024.

"Yang nantinya kita akan gunakan data tersebut untuk mengirimkan surat suara. Atau melakukan panggilan untuk menyoblos di TPS-TPS yang disediakan, atau kita ingin mengirimkan drop box di mana saja sih lokasi orang kita (WNI)," kata Hermono. 

Untuk bisa mengikuti pendataan, ia mengatakan WNI atau PMI antara lain harus berdomisili di Malaysia, memiliki paspor  Indonesia, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). 

Syarat lain untuk mengikuti pendataan WNI, ujar dia, dapat menggunakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan domisili dari kepala desa, lurah, camat di Indonesia, atau Surat Keterangan Status Kewarganegaraan. 

Baca juga: KBRI Kuala Lumpur akan menggelar sidang isbat nikah secara rutin

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perwakilan RI di Malaysia mulai mendata ulang seluruh WNI