KBRI Kuala Lumpur akan menggelar sidang isbat nikah secara rutin

id sidang isbat nikah,KBRI Kuala Lumpur,PMI,WNI

KBRI Kuala Lumpur akan menggelar sidang isbat nikah secara rutin

Puluhan pasangan suami istri warga negara Indonesia mengikuti sidang isbat nikah di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (27/10/2022). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Seperti disampaikan Pak Dubes, kita tidak mengingkari nikah siri, tetapi kita ingin mereka menikah seperti layaknya warga negara
Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mengatakan pihaknya akan secara rutin menyelenggarakan sidang isbat nikah bagi pasangan suami istri (pasutri) warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Hal itu disampaikan Konselor KBRI Bambang Wishnu Krisnamurthi selama pelaksanaan sidang isbat nikah hari kedua di Kuala Lumpur, Kamis (27/10).

"Arahan Bapak Duta Besar (RI untuk Malaysia), kita maksimalkan perlindungan hukum bagi mereka yang menikah siri supaya hak-haknya terjamin. Dan anak-anaknya bisa dikasih dokumen. Kalau bapak dan ibunya berdokumen, punya buku nikah, jelas anaknya bisa kita kasih dokumen, ada akta kelahirannya, ada kartu keluarga," ujar Wishnu.

Dokumen itu, kata dia, berdampak besar bagi anak-anak pekerja migran Indonesia di Malaysia karena mereka bisa mendapatkan berbagai pelayanan, mulai dari pendidikan hingga kesehatan .

"Sudah ke mana-mana itu (manfaatnya)," kata Wishnu saat menjelaskan alasan KBRI akan menyelenggarakan sidang isbat nikah secara rutin.

"Seperti disampaikan Pak Dubes, kita tidak mengingkari nikah siri, tetapi kita ingin mereka menikah seperti layaknya warga negara," ujar dia.

Menurut Wishnu, KBRI memang ingin membuka pelayanan menikah secara reguler, namun belum diizinkan oleh pemerintah setempat, yang hanya membolehkan pelaksanaan sidang isbat nikah.

Dia mengatakan KBRI Kuala Lumpur berencana menggelar sidang isbat nikah bagi 150 pasutri WNI pada 2023.

Terobosan baru itu akan dibarengi dengan layanan kependudukan dan catatan sipil (dukcapil), sehingga anak-anak WNI langsung diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) begitu orang tua mereka menerima buku nikah dan kartu keluarga, kata dia.

KBRI Kuala Lumpur menyelenggarakan sidang isbat nikah pertama kali pada 2019. Pelaksanaan yang kedua baru dapat digelar pada 26-27 Oktober 2022 setelah dua tahun tertunda akibat pandemi COVID-19.

Sidang isbat nikah pada Rabu diikuti 35 pasutri dan pada Kamis 33 pasutri.

 Baca juga: Puluhan pasutri WNI mengikuti sidang isbat nikah di KBRI Kuala Lumpur
Baca juga: 13 diplomat muda sambangi markas AOMI di Kuala Lumpur


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI Kuala Lumpur akan gelar sidang isbat nikah secara rutin