Komisi Anti-Korupsi Malaysia usut rasuah yang libatkan oknum polisi

id MACC, Komisi Anti-Korupsi Malaysia,Korupsi Malaysia

Komisi Anti-Korupsi Malaysia usut rasuah yang libatkan oknum polisi

Ilustrasi - Bendera Malaysia. ANTARA/Pixabay/pri.

Kuala Lumpur (ANTARA) - Komisi Anti-KorupsiMalaysia (MACC) mengusut korupsi yang melibatkan seorang oknum anggota polisi di George Town, Penang, Malaysia, atas dugaan penerimaan suap dari jasa perlindungan tempat-tempat hiburan.

Oknum tersebut ditahan atas dugaan penerimaan suap sebanyak RM27.000 atau setara (Rp112 juta) sebagai imbalan agar tidak mengambil tindakan terhadap dua pemilik perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum seperti pusat hiburan, panti pijat, dan perjudian ilegal, demikian laporan Bernama di Kuala Lumpur, Selasa.

Perintah penahanan selama empat hari hingga 16 Januari terhadap tersangka dikeluarkan oleh Hakim Nadratun Naim Mohd Saidi setelah permohonan diajukan oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di pengadilan.

"Penyelidikan awal meyakini tersangka melakukan perbuatan tersebut antara tahun 2016 dan 2021 dengan menerima suap antara RM500 dan RM2.000 per bulan. Tersangka diduga menerima suap melalui transaksi transfer uang online ke rekening pihak ketiga dari pemilik perusahaan pemberi pinjaman berlisensi dan pemilik perusahaan layanan kesehatan," kata hakim.

Sementara itu, Direktur MACC Penang Datuk S. Karunanithy membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 17(a) UU MACC 2009.

Pengusutan ini menambah daftar penanganan kasus korupsi oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia terhadap kasus rasuah yang dilakukan oknum-oknum di institusi aparat penegak hukum.

Saat ini Komisi Anti-Korupsi Malaysia juga tengah menyelidiki kasus pengadaan militer yang diduga melibatkan sejumlah petinggi dan/atau mantan petinggi militer negara tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi Anti-Korupsi Malaysia usut rasuah libatkan oknum polisi

Pewarta :
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.