KJRI Penang pulangkan 21 WNI

id KJRI Penang

"Mereka tiba di Indonesia dengan pesawat Lion Air JT 133 dengan tujuan Medan, Pesawat Lion Air JT 385 dengan tujuan Jakarta dan Air Asia XT 385 dengan tujuan Surabaya. Selanjutnya WNI tersebut akan diterima oleh pihak BP3TKI Medan, Surabaya, Yogyakar
Jakarta, (AntaraKL) - Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang bekerjasama dengan Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI, BP3TKI Serang, BP3TKI Medan dan LP3TKI Surabaya kembali memulangkan 21 WNI dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) KJRI setempat, Senin.

"21 WNI tersebut telah melalui proses penyelesaian kasus bagi warga negara asing yang bermasalah di Malaysia melalui Jabatan Tenaga Kerja, Kantor Polisi setempat, kantor instansi lainnya yang memerlukan data lengkap WNI, majikan, agent, serta salinan paspor, dan kontrak kerja," ujar Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Penang, Neni Kurniati, Senin.

Dia mengatakan rata-rata kasus dari WNI yang dipulangkan tersebut merupakan korban penipuan agen yang menjanjikan kerja ke Malaysia dengan gaji besar ternyata sesampainya di Malaysia malah tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan gaji mereka tidak diberikan.

Adapun nama-nama WNIB yang dipulangkan tersebut adalah Siti Sabeha, Siti Suwarni, Djenah, Nurmaida Barus, Agustina dengan tujuan Medan, Ronenti, Devi Lupita, Nunung Sri Hartatik, Sadiyah, Yuni Widiastuti, Rafita Sari dengan tujuan Jakarta, Utami Virolismi dengan tujuan Yogyakarta, Nuraini, Nani Fitrianingsih, Hasnah, Siti Syamsiyah, Ni Wayan Nira Porangga, Regi Indra Putra, Desak, Rohimin Salim Ahmad, dan Apri Kamayanti dengan tujuan Surabaya.

"Mereka tiba di Indonesia dengan pesawat Lion Air JT 133 dengan tujuan Medan, Pesawat Lion Air JT 385 dengan tujuan Jakarta dan Air Asia XT 385 dengan tujuan Surabaya. Selanjutnya WNI tersebut akan diterima oleh pihak BP3TKI Medan, Surabaya, Yogyakarta serta Jakarta untuk dilakukan pendataan terlebih dahulu dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing," katanya.

Dia mengatakan KJRI Penang telah melakukan proses perlindungan secara cepat dan tepat dengan pendampingan dalam penyelesaian masalah dari 21 orang tersebut sejak awal melarikan diri ke KJRI Penang, proses mediasi dengan pihak majikan dan agen hingga proses pemulangan.