KJRI Penang sukses perjuangkan gaji TKI bermasalah

id KJRI Penang

KJRI Penang sukses perjuangkan gaji TKI bermasalah

Menlu dan KJRI Penang (1)

"Alhamdulillah, akhirnya bisa pulang ke Medan bawa uang hasil keringat bertahun-tahun," ujar Helmi binti Sukarman, salah seorang WNI yang gajinya selama lebih dari tiga belas tahun tidak dibayarkan oleh pengguna jasa.
Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang berhasil menyelamatkan gaji TKI bermasalah yang bekerja di Utara Malaysia senilai lebih dari Rp1,3 miliar selama kurun waktu tahun 2016.

"Uang tersebut mayoritas terdiri dari hak-hak gaji yang belum dibayarkan oleh majikan," ujar Pelaksana Fungsi Konsuler II KJRI Penang, Neni Kurniati, Kamis.

Menurut Neni keberhasilan itu merupakan wujud komitmen KJRI Penang dalam memberikan perlindungan secara cepat dan tepat kepada TKI bermasalah di Utara Malaysia

Dia mengatakan proses advokasi dan mediasi yang dilakukan oleh KJRI Penang dimulai saat pelaporan oleh TKI.

Setelah mendapatkan data yang lengkap, tim Satgas KJRI Penang langsung menghubungi pihak majikan dan agensi terkait untuk merundingkan penyelesaiannya.

"Apabila tidak ada keberatan dari pihak pengguna jasa maka ditetapkan waktu dan mekanisme pembayaran," kata dia.

Sebaliknya, jika pengguna jasa tidak menyetujui jumlah yang ditetapkan maka pengaduan akan diteruskan kepada Jabatan Tenaga Kerja setempat untuk dipertemukan dan diperiksa kembali.

Apabila pengguna jasa tetap tidak mau membayar atau menghindar dari tanggung jawabnya maka kasus akan diserahkan ke Mahkamah Buruh yang memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap mereka.

Dalam beberapa kasus terkait pekerja ilegal, apabila pengguna jasa menolak untuk membayarkan gaji maka Satgas KJRI Penang akan menindaklanjuti ke Enforcement Department di Kantor Imigrasi Malaysia untuk diambil tindakan atas penggunaan jasa secara nonprosedural.

Kemudian, ujar dia, melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian dengan tuntutan tindak pidana perdagangan orang.

"Alhamdulillah, akhirnya bisa pulang ke Medan bawa uang hasil keringat bertahun-tahun," ujar Helmi binti Sukarman, salah seorang WNI yang gajinya selama lebih dari tiga belas tahun tidak dibayarkan oleh pengguna jasa.

WNI lainnya, Rita Komalasari, asal Bandung juga merasa bersyukur atas upaya KJRI Penang yang berhasil memberikan gajinya yang selama sebelas tahun tidak dibayarkan.

"Terima kasih Bapak-Bapak Konsulat, saya doakan semoga semua yang di Konsulat sehat-sehat dan sukses" ujar Siti Ruminsih, WNI asal Nusa Tenggara Barat yang gajinya selama tiga tahun empat bulan berhasil diperjuangankan oleh Satgas KJRI Penang.

Selama tahun 2016 Satgas KJRI Penang berhasil memperjuangkan hak-hak TKI bermasalah sejumlah Rp1,32 miliar rupiah.

Sementara pada tahun 2017, sampai dengan akhir Maret, jumlah hak-hak TKI bermasalah yang diperjuangkan sudah mencapai hampir Rp500 juta rupiah. Sigit Pinardi (T.A034/B/S024/S024) 06-04-2017 20:09:26