EU mengutuk ancaman Rusia terhadap ICC

id uni eropa,EU,surat perintah penangkapan ICC,Presiden Rusia Vladimir Putin,Mahkamah Pidana Internasional,perang Rusia Ukr

EU mengutuk ancaman Rusia terhadap ICC

Arsip - Presiden Rusia Vladimir Putin menggelar rapat terkait isu ekonomi via tautan video pada 18 April 2022. (ANTARA/Xinhua/Kremlin)

Jenewa (ANTARA) - Uni Eropa (EU) mengutuk ancaman Moskow terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyusul dikeluarkannya surat perintah penangkapan kejahatan perang untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

"Uni Eropa mengutuk ancaman ilegal oleh perwakilan tinggi Rusia untuk menggunakan kekerasan terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan negara tuan rumah, Belanda," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri EU Josep Borrell dalam sebuah pernyataan, Kamis (23/3).

EU juga menyesalkan tindakan yang diumumkan oleh Rusia terhadap jaksa penuntut dan hakim ICC yang terlibat dalam penerbitan surat perintah penangkapan terhadap perwakilan Rusia, ujar Borrell.

"Setiap tindakan pembalasan terhadap mereka yang terlibat dalam pekerjaan ICC tidak dapat diterima," kata dia, menegaskan kembali dukungan penuh EU untuk ICC.

Borrell menggarisbawahi bahwa ICC harus mampu bekerja secara independen dan imparsial dalam memimpin perjuangan melawan impunitas.

EU pun, ujar dia, tetap berkomitmen untuk membela pengadilan tersebut dari gangguan eksternal yang bertujuan menghalangi jalannya keadilan dan merusak sistem peradilan pidana internasional.

Pada Rabu (22/3), ICC menyuarakan keprihatinan atas ancaman yang disampaikan Wakil Kepala Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev tentang peluncuran rudal hipersonik Moskow ke pengadilan yang berlokasi di Den Haag, Belanda, itu.

ICC mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Putin berdasarkan tudingan bahwa Presiden Rusia itu melakukan pelanggaran dalam deportasi terhadap ribuan anak Ukraina--sehingga dianggap sebagai kejahatan perang.


Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Uni Eropa kutuk ancaman Rusia terhadap Mahkamah Pidana Internasional