35 WNI jalani sidang di Mahkamah Selangor

id WNI jalani sidang di Malaysia

35 WNI jalani sidang di Mahkamah Selangor

Fajar Sulaeman dan TKI (1)

"Kalau sebagai saksi harus dititipkan di rumah perlindungan. Ini juga melangar HAM," ujar Fajar.
Kuala Lumpur, (AntaraKL.Com) - Sebanyak 35 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri dari 20 orang laki-laki dan 15 perempuan menjalani sidang di Mahkamah Majistret Telok Dato Banting, Selangor, Malaysia.

Sidang deposisi tersebut dipimpin oleh Hakim Majistret Yang Arif Marsilawati binti Mohammad Shah dan Jaksa Penuntut Puan Ain Fadillah.

Deposisi adalah sebuah pernyataan saksi yang diambil dan dikumpulkan di luar sidang dan akan digunakan dalam proses persidangan.

Mereka yang di sidang merupakan WNI yang telah ditangkap sejak 26 November 2016 di wilayah Pematang Pasir, Banting, Selangor, karena tidak memiliki ijin tinggal (kosong) dibawah Seksyen 6(1)(c) Akta Imigrasi 1959/63.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan dari KJRI Johor Bahru dimana mereka setelah selesai menjalankan hukuman satu bulan di Penjara Kajang dipindahkan ke Depot Imigresen (Imigrasi) Manchap Umbo.

Namun pada kenyataannya mereka tidak dapat dipulangkan dikarenakan status mereka masih sebagai saksi oleh pihak penyidik untuk menuntut WNI sebagai pelaku perdagangan orang dengan dituntut dibawah Seksyen 61A Akta anti pemerdagangan orang dan anti penyelundupan migran 2007 (ATIPSOM) di mahkamah.

"Kami mendapatkan laporan dari KJRI Johor Bahru bahwa mereka meminta bantuan untuk dapat membantu proses hukum yang dihadapi ke 35 WNI yang saat ini berada di Depot Imigresen Manchap Umbo tidak dapat pulang ke tanah air karena masih tersangkut kasus sebagai saksi. Sudah hampir enam bulan pihak KJRI menghubungi pihak penyidik namun tidak berhasil," kata Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Fajar Sulaeman.

Fajar mengatakan pihaknya minta nomor penyidik yang menangani kasus ini dan mencoba menghubungi dengan segala cara melalui mitra (counterpart) yang lain serta jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Alhamdulilah tanggal 5 Juni kemarin ada hasilnya kami minta untuk segera diselesaikan untuk disidangkan karena di Mahkamah Telok Dato sangat padat jadwalnya baru bisa dijadwalkan 19 Juni ini," katanya.

Fajar telah berkunjung ke Depot Manchap Umboo dan kondisi mereka memprihatinkan mengingat statusnya adalah sebagai saksi sehingga seharusnya jangan ditempatkan di Depot Imigresen.

"Kalau sebagai saksi harus dititipkan di rumah perlindungan. Ini juga melangar HAM," ujar Fajar.

Sebagian besar WNI yang ditangkap ini berasal dari Aceh Lhokseumawe, Medan dan Madura.


"Kami telah menghimbau bahwa melalui jalur belakang sangat beresiko tinggi dan bisa-bisa nyawa taruhannya. Beberapa dari mereka paham dan bahwa melalui jalur belakang bukanlah solusi yang tepat," katanya.

Beberapa diantara mereka ada yang sudah tiga kali ditangkap dan kembali ke Malaysia lagi kemudian mereka baru menyesal setelah ditahan hingga enam bulan di depot.

"Sejak laporan dilimpahkan ke KBRI Kuala Lumpur, arahan dari Wakil Dubes Bapak Andreano Erwin agar segera diselesaikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan fungsi konsuler," katanya.


Fajar mengatakan dalam sidang putusannya mereka dibebaskan dari tuntutan dan sudah bisa dipulangkan namun harus koordinasi dengan pihak imigrasi karena masa pemulangan gratis sudah habis 14 Juni 2017.