Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Republik Indonesia Tawau memfasilitasi deportasi sebanyak 182 Warga Negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia B (PMI B) kelompok rentan yang telah selesai menjalani proses hukum dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia, Selasa.
Kepala Perwakilan RI Tawau Heni Hamidah dalam keterangan tertulis diterima di Kuala Lumpur, Selasa, mengatakan para WNI atau PMI yang dideportasi tersebut sebelumnya terlibat dalam berbagai kasus di wilayah Sabah, Malaysia.
Umumnya, menurut dia, sebagian besar karena pelanggaran keimigrasian seperti tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay), masuk wilayah Malaysia secara tidak sah, dan penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 182 WNI tersebut terdiri dari 143 orang laki-laki, 30 orang perempuan, 6 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Semua telah melalui proses verifikasi serta pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) oleh Konsulat RI Tawau, ujar dia.
Adapun daerah asal dari ke-182 PMI tersebut yakni 56 orang dari Kalimantan Utara, 3 orang dari Sulawesi Tenggara, 77 orang dari Sulawesi Selatan, 7 orang dari Sulawesi Barat, 3 orang dari Sulawesi Tengah, 34 dari Nusa Tenggara Timur dan 2 dari Nusa Tenggara Barat.
Pemulangan para PMI tersebut, menurut Heni, dilakukan dengan menggunakan dua kapal ferry yaitu KM Nunukan Express dan KM Malindo Express melalui Pelabuhan Tawau, Sabah, menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara.
Proses pemulangan atau deportasi kali ini, menurut dia, difasilitasi khusus oleh Konsulat RI Tawau berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di Malaysia maupun di Indonesia.
Sesampainya di Nunukan, Kaltara, ia mengatakan para WNI tersebut akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia, mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Percepatan pemulangan bagi para WNI tersebut yang telah selesai menjalani proses hukuman di DTI Tawau akan terus dilakukan.
“Konsulat RI Tawau menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak-pihak terkait di Malaysia dan Indonesia atas kelancaran pemulangan para PMI dimaksud,” ujar dia.
Selain itu, Konsulat RI Tawau kembali mengimbau agar WNI yang hendak memasuki dan atau bekerja di wilayah Malaysia untuk menggunakan jalur yang resmi serta mematuhi peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Konsulat RI Tawau fasilitasi deportasi 182 WNI kelompok rentan
Berita Terkait
Mendag sebut aturan barang kiriman PMI tak lagi masuk Permendag 36
17 April 2024 16:22 Wib
TNI AL menggagalkan penyelundupan PMI dan WNA Bangladesh ke Malaysia
02 April 2024 21:32 Wib
Jenazah pekerja migran korban pembunuhan di Malaysia dimakamkan di Jember
06 February 2024 5:54 Wib
PMI dan BSM Mesir percepat penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza
07 January 2024 7:07 Wib
Kemnaker maksimalkan peran 11 atase ketenagakerjaan layani pekerja migran Indonesia
18 December 2023 22:12 Wib
Menteri Ketenagakerjaan minta pekerja migran ikut promosikan pariwisata NTB
12 December 2023 16:31 Wib
BP2MI usul relaksasi pajak kiriman barang pekerja migran Indonesia Rp24 juta per tahun
01 December 2023 7:30 Wib
Wapres RI bertemu Premier Sarawak bahas perlindungan pekerja migran, perdagangan karbon
29 November 2023 16:35 Wib