Kuala Lumpur, (AntaraKL.Com) - BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan KBRI Singapura melakukan sosialisasi Permenaker 07 Tahun 2017 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia kepada para TKI.
Siaran pers yang diterima di Kuala Lumpur, Senin, sosialiasi dilakukan dihadapan 22 asosiasi TKI di Singapura pada acara Koordinasi Asosiasi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) di Singapura dan Sosialisasi Permenaker 07 Tahun 2017.
Acara tersebut merupakan acara pertama untuk sosialisasi program jaminan sosial TKI di Singapura yang diinisiasi oleh KBRI Singapura.
Staf Teknis Tenaga Kerja KBRI Singapura, Sholahudin mengatakan pihaknya mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan memberi penjelasan mengenai aturan baru TKI ini.
Sosialisasi bertujuan agar TKI dan pengurus asosiasi TKI Singapura mengetahui dan memahami aturan tersebut dan juga mengetahui perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dengan luas wilayah 719.1 KM Singapura merupakan area dengan jumlah TKI Indonesia sektor PLRT sebanyak 91.850 berdasarkan data ketenagakerjaan KBRI Singapura per 27 Agustus 2017.
"Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam acara ini dapat memberikan infomasi yang jelas mengenai Permenaker yang baru terkait manfaat yang diperoleh untuk program yang diselenggarakan, prosedur, iuran, proses klaim kepada TKI juga kepada kami perwakilan Indonesia yang behubungan langsung dengan TKI disini," katanya.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan suatu kehormatan pihaknya diundang dan dapat hadir dalam acara ini untuk mensosialisasikan aturan pemerintah yang dikeluarkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami juga bisa langsung menerima masukan dari teman teman aaosiasi TKI Singapura dan KBRI dalam menangani TKI dan tentang apa saja yang mungkin dapat kami tingkatkan kedepannya," katanya.
Dia mengatakan edukasi dan sosialisasi kepada tenaga kerja Indonesia sektor selain PLRT juga dirasa sangat diperlukan karena dari struktur TKI yang berada di Singapura jumlah TKI selain sektor PLRT juga cukup banyak.
"Per tanggal 27 Agustus 2017 jam 17.00 WIB sudah terdaftar sebanyak 39.842 TKI untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan total iuran Rp5.9 Miliar," jelasnya.
Dalam tiga bulan kedepan, ujar dia, akan dilakukan evaluasi terhadap Permenaker meliputi seluruh aspek perlindungan yang saat ini menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang pasti kami dan kementerian/lembaga terkait akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh TKI," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi di Singapura
"Kami juga bisa langsung menerima masukan dari teman teman aaosiasi TKI Singapura dan KBRI dalam menangani TKI dan tentang apa saja yang mungkin dapat kami tingkatkan kedepannya," katanya.