WNA Malaysia di Lapas Selat Panjang-Riau menerima remisi langsung bebas

id WNA Malaysia bebas, Lapas Selat Panjang, WNA dapat remisi,HUT RI,HUT Kemerdekaan RI,Kemerdekaan RI,WNA,Riau

WNA Malaysia di Lapas Selat Panjang-Riau menerima remisi langsung bebas

Pihak Lapas Selatpanjang menyerahkan satu orang Warga Negara Asing (WNA) kepada Imigrasi Selatpanjang Kelas II TPI Selatpanjang, Kamis (17/8/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatan Panjang, Riau (ANTARA) - Seorang Warga Negara Asing asal Malaysia, Lim Wee Ping (29), yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, karena masuk Indonesia tanpa paspor, menerima remisi umum HUT Ke-78 RI (17/8/2023) dan dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi itu.

"Dia (Lim) menjalani masa hukuman penjara satu tahun, namun dikurangi dengan remisi yang ia dapatkan selama satu bulan pada 17 Agustus ini dan remisi 15 hari pada Hari Raya Waisak. Jadi, hari ini ia dinyatakan langsung bebas," kata Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Selat Panjang, Agus Nirawan, di Riau, Kamis.

WNA tersebut masuk tanpa paspor pada Agustus 2022, lalu dia diamankan TNI AL Selatpanjang bersama sembilan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak ke Malaysia di perairan Pulau Rangsang pada 6 Agustus 2022.

Mereka berangkat ke Malaysia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Selain dipidana selama satu tahun, Lim juga telah membayar denda sebanyak Rp100 juta

Menurut Agus, karena yang bersangkutan merupakan warga asing maka pihaknya langsung menyerahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti. Proses penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang dan diterima langsung oleh Kasubsi Intel Dakim, Bambang Irawan.

"Setelah dinyatakan bebas, maka wajib kita serahkan ke pihak Imigrasi untuk tindakan selanjutnya," sebutnya.

Di tempat sama, Kasi Intel Dakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Bambang Irawan menuturkan penegakan hukum atas perbuatan Lim sudah dilaksanakan dan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi.

Proses selanjutnya, ujar Bambang, Lim akan menjalani statusnya sebagai detensi di Imigrasi selama 30 hari karena yang bersangkutan berkewarganegaaan Malaysia. Untuk deportasi Lim, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Konsulat Malaysia di Pekanbaru sambil menunggu dokumennya lengkap.

"Jika selama 30 hari proses deportasi belum bisa dilakukan, untuk sementara Lim akan dilimpahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pekanbaru hingga proses deportasi bisa dilakukan," katanya.

Bambang menerangkan, ini adalah kasus pertama di Kepulauan Meranti terkait Keimigrasian yang dilaksanakan secara Pro Justitia atau persidangan di Kantor Imigrasi Selatpanjang.

Apabila proses deportasi Lim selesai, pihak Imigrasi kembali akan berkoordinasi untuk menentukan apakah Lim masih bisa melakukan kunjungan ke Indonesia atau tidak. "Tentu kita akan berkoordinasi dengan pimpinan kita, apakah yang bersangkutan kita 'blacklist' atau tidak," tukasnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: WNA Malaysia di Lapas Selat Panjang-Riau terima remisi langsung bebas