Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara memusnahkan 1.978 ballpres pakaian bekas impor (thrifting) dari Malaysia di tempat pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.
"Totalnya ada 1.979 ballpres tapi yang dimusnahkan 1.978 ballpres, karena satu disisihkan untuk barang bukti di pengadilan," ungkap Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya saat memimpin pemusnahan pakaian bekas impor.
Pakaian bekas impor tersebut dimusnahkan menggunakan insinerator atau mesin pengelola sampah dengan cara dicacah kemudian dibakar menggunakan oven, untuk meminimalisir polusi udara.
Ia menjelaskan, pakaian bekas impor senilai Rp15 miliar itu berhasil diungkap saat diselundupkan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.
Peristiwa pengungkapan itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022.
Hasil penggeledahan, kata dia kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Daniel menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, ballpres sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka HSB dan berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia.
Barang-barang tersebut dibawa melalui perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia, kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik tersangka.
“Setelah terkumpul di gudang dan cukup satu kontainer lalu tersangka menghubungi PT Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” kata Daniel.
Selain menyita 1.979 ballpres pakaian bekas, pihaknya juga mengamankan 14 unit speed boat yang saat ini disimpan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan. Kemudian, uang tunai senilai Rp315 juta, sembilan unit handphone, satu unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, dan buku tabungan.
Tersangka HSB dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Daniel mengungkapkan, HSB juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dimana ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi musnahkan 1.978 ballpres pakaian bekas impor dari Malaysia