Jakarta (ANTARA) - Kasus dugaan kebocoran data daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dalam sistem Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Saya kira hal ini akan kita jadikan sebagai momentum untuk bagaimana kita lebih mempercepat aturan turunan Undang-Undang PDP, yaitu PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) supaya lebih komprehensif dan lebih diimplementasikan segera Undang-Undang PDP tersebut," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi daring dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Usman mengatakan apabila aturan turunan UU PDP tersebut terbit, upaya-upaya penindakan maupun pengawasan terkait pelindungan data pribadi bisa dilakukan dengan lebih komprehensif.
Dia mencontohkan, dalam UU PDP, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang lalai dalam menjaga data pribadi bisa dijerat pidana. Selain itu, dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai pembentukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi.
Untuk sementara, sampai lembaga pengawas pelindungan data pribadi terbentuk, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan tersebut.
Usman menegaskan bahwa pemerintah serius dalam melindungi data pribadi masyarakat. Apabila aturan turunan UU PDP tersebut telah terbit, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk penanganan kasus pelanggaran keamanan data, termasuk dugaan kebocoran data DPT yang baru-baru ini mencuat.
"Jadi, saya kira ada keseriusan, ya, kalau pemerintah ini kan masuknya lewat regulasi, ya. Dengan regulasi itu ada keseriusan bagi kita semua untuk melindungi data pribadi kita," ujar Usman.
Peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengenai pelindungan data pribadi merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disiapkan sejak regulasi tersebut disahkan pada 2022.
Saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun sebelum UU tersebut benar-benar diimplementasikan dan berlaku penuh pada Oktober 2024.
Selama masa transisi tersebut, para pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan perangkat lainnya yang terkait baik dari sektor publik maupun privat diminta untuk mempelajari hingga menyiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.
Agar implementasinya lebih mulus maka pemerintah menyusun aturan turunan UU PDP yang secara lebih detail mengatur amanat UU PDP meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi. Dalam pembuatannya, aturan turunan PDP melibatkan banyak pihak termasuk para ahli keamanan siber hingga pemangku kepentingan dari berbagai bidang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan kebocoran data DPT jadi momentum percepat aturan turunan UU PDP
Berita Terkait
ORI026 menawarkan kupon 6,30 persen dan 6,40 persen
01 October 2024 19:09 Wib
Indonesia dan Malaysia sepakati perluasan kerja sama pengembangan UMKM
27 September 2024 11:12 Wib
Menkop UKM menyarankan Iwapi kembangkan trading house di Malaysia
25 September 2024 0:14 Wib
100 stan di Pameran Iwapi dapat jadi jembatan pengusaha Indonesia-Malaysia
23 September 2024 23:02 Wib
Presiden RI resmikan smelter Freeport di Gresik
23 September 2024 11:42 Wib
Indonesia akan selenggarakan forum bisnis dengan Asia Selatan, Asia Tengah
20 September 2024 15:44 Wib
Kehadiran PM Anwar Ibrahim penghargaan bagi pelaku usaha Indonesia di MIHAS 2024
19 September 2024 22:12 Wib
KAI Daop 2 sebut perjalanan 11 kereta sempat terganggu akibat gempa Bandung
18 September 2024 16:34 Wib