UU Imigrasi kontroversial Prancis memicu unjuk rasa besar di Paris

id Prancis,protes,undang-undang imigrasi

UU Imigrasi kontroversial Prancis memicu unjuk rasa besar di Paris

Para pengunjuk rasa berkumpul sambil memegang spanduk dan bendera untuk berdemonstrasi menentang RUU imigrasi Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin di Paris, Prancis, 14 Januari 2024. ( Mohamad Salaheldin Abdelg Alsayed - Anadolu Agency ) (ANTARA/Anadolu)

Paris (ANTARA) - RIbuan pengunjuk rasa turun ke jalan di ibukota Prancis, Paris pada Minggu (14/1), guna memprotes undang-undang (UU) imigrasi pemerintah yang kontroversial serta baru disahkan dengan dukungan anggota parlemen ekstrem kanan di parlemen.

Menanggapi seruan lebih dari 400 asosiasi, serikat pekerja dan partai politik, para pengunjuk rasa tersebut berani menghadapi cuaca dingin untuk menyatakan penolakan mereka terhadap UU tersebut.

Berkumpul di Lapangan Republik, para pengunjuk rasa berbaris menuju Lapangan Clichy, menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap keputusan pemerintah untuk mendorong UU dengan dukungan dari partai ekstrem kanan National Rally (RN) itu.

Pengkritik UU tersebut berpendapat bahwa aturan dalam legislasi itu akan mengarah pada diskriminasi terhadap orang asing di negara tersebut dan menuntut ditinggalkannya kebijakan yang mereka anggap kebijakan "rasis".

Para pengunjuk rasa membawa plakat "Kami Tidak Ingin Masyarakat Dibangun Atas Rasisme, Kolonialisme, Fasisme" dan "Kami Bekerja di Sini. Kami Hidup di Sini. Kami Tetap di Sini".

Mereka juga meneriakkan slogan seperti "Solidaritas dengan mereka yang tidak berdokumen," mengacu pada mereka yang tidak memiliki izin tinggal.

Aksi tersebut, yang menarik peserta selain imigran, juga dihadiri oleh beberapa politisi, seperti anggota legislatif dari partai sayap kiri France Unbowed termasuk Mathilde Panot, Carlos Martens Bilongo, Hadrien Clouet dan Daniele Obono.

Berbicara kepada Anadolu, Clouet mengkritisi pemerintah saat ini karena bersekutu dengan ekstrem kanan dalam mengesahkan UU imigrasi tersebut.

Clouet menyatakan keprihatinannya, mengatakan bahwa pemerintah "sedang melaksanakan program (politisi ekstrem kanan) Jean-Marie Le Pen dan Marine Le Pen. Ini sangat memalukan".

Dia mengemukakan bahwa program politik kedua tokoh tersebut anti-republik, xenofobia dan rasis.

Dia juga mengatakan bahwa jika UU imigrasi itu berlaku, maka warga negara dan orang asing tidak akan memiliki hak sosial yang sama dan orang asing akan mengalami hambatan yang luar biasa.

UU imigrasi yang disetujui oleh parlemen pada 19 Desember tahun lalu itu mengaitkan bantuan sewa dan tunjangan keluarga yang diberikan kepada orang asing yang tinggal di negara tersebut dengan kondisi kerja tertentu.

Menurut UU tersebut, orang asing yang bekerja dapat memperoleh manfaat dari tunjangan sewa tiga bulan setelah tiba di Prancis, sedangkan individu yang tidak bekerja dapat memperoleh tunjangan sewa setelah lima tahun.



Sumber: Anadolu

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UU Imigrasi Prancis picu unjuk rasa besar di Paris