Jokowi targetkan tiga hal untuk AHY selaku Menteri ATR

id AHY,Menteri ATR,BPN,PTSL,Jokowi,pelantikan menteri,Presiden

Jokowi targetkan tiga hal untuk AHY selaku Menteri ATR

Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers usai acara pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo menargetkan tiga hal yang harus diselesaikan oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY setelah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Saya tadi sampaikan tiga hal ke Pak Menteri BPN. Yang pertama, yang berkaitan dengan sertifikat elektronik harus didorong agar lebih masif," kata Presiden Jokowi usai acara pelantikan pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Presiden Jokowi berpesan agar AHY dapat mendorong penerbitan sertifikat elektronik lebih masif.

Adapun Pemerintah meluncurkan penerbitan sertifikat tanah elektronik atau Sertipikat-el pada Desember 2023 agar memudahkan masyarakat untuk mencetak dokumen sertifikat tanah miliknya.

Kemudian, Presiden Jokowi juga memberi target agar AHY untuk menyelesaikan penerbitan Hak Guna Usaha untuk mekanisme perdagangan karbon.

"Yang kedua untuk HGU 'carbon trading', yang berkaitan dengan PP itu segera selesaikan karena banyak yang ingin masuk," kata Presiden.

Ketiga, Presiden Jokowi juga menargetkan 120 juta bidang tanah untuk terdaftar melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Adapun Presiden Jokowi melantik AHY sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, untuk menggantikan Hadi Tjahjanto, pejabat sebelumnya yang dilantik sebagai Menko Polhukam.

Pelantikan Hadi dan AHY itu dilakukan secara bersamaan sesuai Keputusan Presiden Nomor 34 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tanggal 20 Februari 2024.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jokowi targetkan tiga hal untuk AHY setelah dilantik Menteri ATR